Fakta Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 Miliar untuk Judol: Diduga Manipulasi Syarat, Terjadi Sejak 2024

Muchlis - Jumat, 30 Januari 2026 19:08 WIB
eks camat Medan Maimun
Topikseru.com, Medan - Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.Pencopotan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dan dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat oleh Pemerintah Kota Medan."Ya benar, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini karena menyalahgunakan wewenang, yakni penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan," ujar Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, Senin (26/1/2026).Digunakan Sejak 2024, Total Capai Rp 1,2 MiliarFajri menjelaskan, KKPD tersebut digunakan sejak Agustus 2024 dan total dana yang ditarik mencapai Rp1,2 miliar, yang sebagian besar dipakai untuk judi online.Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan alat pembayaran non-tunai yang digunakan instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD, seperti pengadaan barang, jasa, dan belanja modal.Sistem ini diterapkan guna meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.Sudah Dicicil Rp 400 JutaWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengungkapkan, Almuqarrom telah mengembalikan sebagian dana yang disalahgunakan."Sudah tercicil Rp 400 juta, tinggal Rp 800 juta lagi. Memang ada niat untuk menyelesaikan, tapi tetap saja perbuatannya salah karena menggunakan dana kecamatan," ujar Zakiyuddin, Kamis (29/1/2026).Dia menyebutkan, informasi tersebut diperoleh setelah memanggil Inspektorat Kota Medan. Proses pemeriksaan dan penelusuran dugaan pelanggaran administratif maupun pidana masih terus berlanjut."Masih diperiksa oleh inspektorat. Pak wali juga sudah memberikan atensi serius terhadap kasus ini," katanya.Dugaan Manipulasi Persyaratan KKPDInspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi menjelaskan, setiap kecamatan dan OPD di lingkungan Pemko Medan memang dibekali KKPD dengan limit maksimal Rp300 juta per bulan dan wajib dilunasi setiap periode tagihan."Kalau tidak dibayar, KKPD otomatis tidak bisa digunakan dan ada pemberitahuan dari Bank Sumut. Itu sistemnya," ujar Erfin, Selasa (27/1/2026).Namun, Erfin mengakui pihaknya masih mendalami bagaimana Almuqarrom bisa menarik dana hingga Rp 1,2 miliar selama empat bulan berturut-turut, meski belum melunasi kewajiban sebelumnya."Ini yang sedang kami dalami, karena secara sistem seharusnya tidak bisa. Ada indikasi persoalan di luar mekanisme normal," ujarnya.Wawalkot Medan: Diduga Pakai Dokumen FiktifZakiyuddin juga menduga adanya manipulasi persyaratan pencairan dalam penggunaan KKPD tersebut."Kurasa bisa saja persyaratan pencairannya dipenuhi, tapi fiktif. Karena tidak mungkin dana sebesar itu bisa cair tanpa dokumen pendukung," kata Zakiyuddin.Menurutnya, setiap penggunaan KKPD wajib disertai bukti transaksi yang sah dan sesuai aturan, terlebih untuk nilai yang besar."Kalau persyaratan dipenuhi, pihak perbankan pasti mencairkan. Ini yang sedang ditelusuri," pungkasnya.

Sumber
:

Tag:
ASN

Berita Terkait

Daerah

CPNS 2026 Segera Dibuka November, Pemerintah Ungkap Alasan Rekrutmen

Daerah

Transfer 3 Bulan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sudah Disalurkan Kemendikdasmen

Daerah

ASN Dilarang Menggunakan Vape? Ini Alasan dan Dampak Aturan yang Jadi Sorotan

Daerah

Malaysia Larang Pegawai Negeri Pakai Aplikasi Waze

Daerah

Pemprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terjerat Investasi Bodong

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ikut Pengajian, Ingatkan Fasilitas dan Gaji ASN Bersumber dari Masyarakat