31 SPPG 'Nakal' di Kota Medan Terancam Ditutup, Berikut Daftarnya!

Muchlis - Senin, 09 Maret 2026 22:44 WIB
Lapor MBG
Topikseru.com, Medan - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan terancam dihentikan operasionalnya sementara karena diduga nakal atau tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah.Sebanyak 31 SPPG diketahui belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.Kebijakan penghentian sementara ini merujuk pada surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 mengenai pemberhentian operasional sementara SPPG.BGN: SPPG Belum Daftar Sertifikat SanitasiKoordinator Regional BGN Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, menyebutkan sejumlah SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi maupun pemenuhan instalasi pengolahan limbah.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar kesehatan.Mengacu Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi GratisPenghentian sementara operasional SPPG juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Memenuhi standar pengolahan makanan yang aman dan higienisJika belum memenuhi ketentuan tersebut, SPPG diwajibkan menghentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan dipenuhi.SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Memenuhi SyaratKepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penghentian operasional bersifat sementara.SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan administrasi dan sanitasi.Pihak pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan: Bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan Bukti pembangunan atau keberadaan IPALDokumen tersebut kemudian harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk dilakukan evaluasi sebelum izin operasional kembali diberikan.252 SPPG di Sumut Melanggar AturanTidak hanya di Medan, data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 252 SPPG di Provinsi Sumatera Utara yang untuk sementara dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.Kabupaten dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Kabupaten Deli Serdang dengan total 56 SPPG.Pemerintah berharap langkah ini dapat memperbaiki standar pengelolaan dapur program makan bergizi gratis agar kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjamin.Daftar 31 SPPG di Medan yang Dihentikan SementaraBerikut daftar SPPG di Medan yang terdampak penghentian operasional sementara:1. SPPG Medan Kota Teladan Barat2. SPPG Medan Denai Binjai 73. SPPG Medan Tembung Sidorejo Hilir4. SPPG Medan Selayang P Bulan Selayang II5. SPPG Medan Johor Titi Kuning6. SPPG Medan Perjuangan Sidorame Timur7. SPPG Medan Tembung Tembung 38. SPPG Medan Selayang Asam Kumbang 29. SPPG Medan Sunggal Sunggal 210. SPPG Medan Tuntungan Simalingkar B11. SPPG Medan Denai Tegal Sari Mandala III 212. SPPG Medan Kota Teladan Timur13. SPPG Medan Denai Medan Tenggara 314. SPPG Medan Marelan Tanah Enam Ratus 415. SPPG Medan Perjuangan Tegalrejo16. SPPG Medan Johor Gedung Johor 417. SPPG Medan Selayang Asam Kumbang 318. SPPG Medan Amplas Amplas19. SPPG Medan Marelan Tanah Enam Ratus20. SPPG Medan Johor Suka Maju 321. SPPG Medan Kota Sudirejo II 222. SPPG Medan Sunggal Sei Sikambing B23. SPPG Medan Deli Mabar Hilir 224. SPPG Medan Kota Pasar Merah Barat25. SPPG Medan Kota Teladan Timur 326. SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 427. SPPG Medan Selayang Sempakata 228. SPPG Medan Helvetia Helvetia 229. SPPG Medan Baru Babura30. SPPG Medan Labuhan Besar 231. SPPG Medan Barat Silalas 2Pengawasan terhadap SPPG menjadi bagian penting dari implementasi program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah.Dengan memastikan setiap dapur layanan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan, pemerintah berharap kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman, sehat, dan bergizi.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya

Daerah

LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan

Daerah

BGN Tutup Sementara 45 SPPG di Sumatera Utara

Daerah

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar 12 Agustus, Status Tersangka Korupsi MBG Diuji

Daerah

Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

Daerah

Jampidsus Febrie: Berkas Kasus Korupsi MBG Hampir Rampung, Daftar Nama Bertambah Jadi 47