Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Anang Supriyatna Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu

Agustian - Kamis, 02 April 2026 15:54 WIB
Hinca Panjaitan
Topikseru.com, Medan - Polemik kasus dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo semakin memanas. Anggota DPR RI dari Komisi III, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna.Desakan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).Menurut Hinca Panjaitan, pernyataan Anang sebelumnya terkait perkara tersebut dinilai menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta persidangan."Ini harus kita protes. Kapuspenkum itu Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi bagi saya kemarin penjelasannya justru seperti Kepala Pusat Penyesatan Hukum," tegas Hinca kepada wartawan.Vonis Hakim Bertolak Belakang dengan Pernyataan KejagungMajelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Putusan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan narasi yang sebelumnya berkembang di publik, termasuk penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum.Hinca menilai, kondisi ini menjadi bukti bahwa pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak akurat dan berpotensi menyesatkan."Buktinya apa? Hakim memutuskan penjelasan itu salah," ujarnya.Desak Permintaan Maaf TerbukaSelain meminta pencopotan, Hinca juga mendesak agar Anang Supriyatna menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.Ia menilai, sebagai pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi hukum, pernyataan yang keliru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum."Kapuspenkum harus segera minta maaf kepada publik. Saya juga minta Jaksa Agung menggantinya," kata Hinca.Kasus Amsal Jadi Sorotan NasionalKasus yang menjerat Amsal sebelumnya menyita perhatian publik. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta.Jaksa menilai Amsal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek desa.Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga Amsal dinyatakan bebas murni.Putusan tersebut memicu gelombang reaksi, termasuk kritik terhadap cara penanganan perkara serta komunikasi publik dari Kejaksaan Agung.Kritik terhadap Transparansi Penegakan HukumHinca menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan publik.Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi penegak hukum dalam menjaga kredibilitas di mata masyarakat."Kalau bicara keadilan, kita harus tegas," pungkasnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Politik

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Politik

PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan

Politik

PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0

Politik

PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana

Politik

Surya Paloh Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Sumber Polemik Baru