Baleg Revisi UU Pilkada, Sutrisno: DPR dan Pemerintah Melakukan Pembangkangan Konstitusi

Muchlis - Kamis, 22 Agustus 2024 08:05 WIB
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Sutrisno Pangaribuan mengkritisi reaksi cepat Baleg DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Mahkamah Konstitusi memutus dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah.Kemudian, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah."Namun, kemudian Baleg DPR mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. Mereka melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah merevisi UU Pilkada dan melawan putusan MK," kata Sutrisno Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8).Dia mengatakan Putusan MK itu semestinya berlaku mutlak bahwa bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya.Di DKI Jakarta, kata Sutrisno, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta berjumlah 106.Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta - 12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD."Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024," ujarnya.Pemufakatan JahatSedangkan pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.Dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa maju."DPR dan pemerintah, demi kepentingan politik segelintir kelompok, melakukan revisi. Putusan MK mereka tafsir sendiri. Padahal, putusan itu tidak butuh tafsir, tetapi harus mematuhi dan menjalankan," ujar Sutrisno.Kader PDIP ini mengatakan DPR dan Pemerintah melakukan tafsir sendiri, padahal ambang batas minimum yang MK putuskan berlaku ke semua partai politik. Tetapi, mereka menafsirkan hanya berlaku ke partai non-parlemen.Sementara untuk Putusan MK terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR dan Pemerintah mengabaikannya dan menggunakan Putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan.Sutrisno menyebut DPR dan Pemerintah melakukan pemufakatan Jahat, pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi."Perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca-putusan MK," kata Sutrisno."Konsekuensi hukum dan politik berikutnya adalah bubarkan DPR RI Periode 2019- 2024, segera ganti DPR RI hasil Pemilu 2024," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)Editor: Damai Mendrofa

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Semua Fraksi Setuju, RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna

Politik

Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September

Politik

DPR Dukung Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Minta Tarif Data Tidak Naik

Politik

Baleg DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Naik Jadi 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Politik

RUU Hak Cipta DPR: Karya Jurnalistik Akan Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti

Politik

Perpol 10/2025 Polri Soal Jabatan Sipil Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK, LBH Medan Kritisi Kapolri Listyo Sigit