Topikseru.com - Kredit macet telah berubah menjadi “hantu ekonomi” yang menakutkan dan menghantui perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025.
Dalam situasi ini, bukan hanya debitur yang menderita, tetapi seluruh ekosistem keuangan — termasuk perbankan, regulator, pelaku usaha, hingga masyarakat — turut merasakan dampaknya.
Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan gagal bayar, melainkan telah menyentuh aspek keadilan hukum, kestabilan sektor keuangan, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
[irp posts="15051" ]
Kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Makassar kini berada dalam tekanan serius akibat lonjakan Non-Performing Loan (NPL) yang menyerupai epidemi.
Bahkan istilah “hantu kredit macet” telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri dan analis ekonomi karena dampaknya yang luas, tak kasat mata, namun menghancurkan dari dalam.
Tekanan Ekonomi Membentuk Ekosistem Keuangan yang Rapuh
Tekanan inflasi, lemahnya daya beli masyarakat, serta menurunnya margin keuntungan pelaku usaha menciptakan ekosistem keuangan yang rapuh.
Situasi ini bukan hanya mengancam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memunculkan potensi over enforcement hukum terhadap pelaku usaha yang sebenarnya beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kasus Hamidi Salidin: Ilustrasi Buram Jerat Hukum di Tengah Krisis
Salah satu contoh nyata adalah kasus Hamidi Salidin, seorang pengusaha lokal yang kini dijadikan tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal memenuhi kewajiban kreditnya.
[irp posts="14761" ]
Hamidi diketahui telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta, menyerahkan dua agunan rumah senilai Rp300 juta untuk menutupi sisa utang sebesar Rp83,5 juta, dan bahkan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Sayangnya, upaya damai ini ditolak secara sepihak oleh OJK. Hamidi tetap dijerat hukum pidana, meskipun tidak ditemukan indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, atau unsur niat jahat (mens rea) dalam prosesnya. Kejadian ini menjadi simbol betapa mengerikannya jeratan hukum di tengah tekanan ekonomi yang tak terbendung.
Inflasi dan Daya Beli Anjlok, Kredit Terganggu
Inflasi tinggi sepanjang 2025 menekan harga kebutuhan pokok, energi, dan logistik, menyebabkan daya beli masyarakat menurun drastis.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional mencapai 4,2% pada kuartal kedua 2025, dengan lonjakan signifikan di sektor pangan dan transportasi.
Sementara itu, pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sepadan.
[irp posts="15010" ]
Kondisi ini berdampak besar pada sektor UMKM dan distribusi barang pokok, yang mengalami penurunan omzet tajam dan penyusutan margin keuntungan hingga lebih dari 50%.
Cashflow terganggu, cicilan tertunda, dan pinjaman mulai diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah oleh perbankan.
Kriminalisasi Debitur dan Kegagalan Regulasi
Kasus Hamidi memperlihatkan bagaimana kegagalan membayar kredit karena tekanan ekonomi justru berujung pada kriminalisasi.
Seluruh proses kreditnya telah memenuhi SOP perbankan dan tidak mengandung unsur fraud, namun ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum Sobirin, SH, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, menilai tindakan OJK tersebut sebagai bentuk over enforcement, yakni penerapan hukum pidana secara berlebihan pada kasus yang lebih layak diselesaikan secara perdata atau administratif.
[irp posts="12777" ]
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan sarana utama dalam penyelesaian kredit macet yang hakikatnya merupakan sengketa perdata,” ujar Sobirin.
Tidak ditemukan adanya penipuan, pemalsuan dokumen, ataupun korupsi dalam kasus Hamidi.
Proses kredit bahkan sudah melalui prosedur dan SOP bank. Namun menurut Pasal 184 KUHAP, status tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan adanya niat jahat (mens rea).
Sobirin memperingatkan, tindakan OJK dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena pelaku beritikad baik tetap dikriminalisasi.
Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keuangan.
Restorative Justice yang Tak Diindahkan
Padahal, Peraturan OJK No. 16 Tahun 2023 serta PP No. 5 Tahun 2023 secara eksplisit membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Tujuannya jelas, yakni untuk mendorong penyelesaian damai dan menghindari proses hukum yang panjang dan berlarut.
Namun, dalam praktiknya, regulasi tersebut tampaknya tidak dijadikan acuan dalam penanganan kasus Hamidi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penerapan hukum oleh lembaga pengawas seperti OJK.
[irp]
Ketika pengusaha dengan niat menyelesaikan utang tetap dijadikan tersangka, maka terjadi distorsi dalam tatanan hukum ekonomi.
Dunia usaha memerlukan kepastian hukum dan perlindungan atas risiko wajar dalam bisnis, bukan ancaman pidana atas kegagalan bayar yang tidak didasari niat buruk.
Dampak Sistemik dan Ancaman Instabilitas Keuangan
Langkah OJK dalam kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang luas. Penurunan minat masyarakat untuk berusaha dan potensi meningkatnya pengangguran akibat penutupan usaha menjadi konsekuensi nyata.
Jika tidak diantisipasi, rasio NPL nasional berisiko melonjak dan menggerus kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Hal ini akan memperburuk aliran kredit dan mempercepat kontraksi ekonomi nasional.
Bank Indonesia telah mengingatkan bahwa rasio kredit bermasalah di atas 5% dapat memicu instabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah antisipatif dari pemerintah menjadi sangat mendesak.
Kredit Macet Mengancam di Berbagai Kota
Fenomena serupa mulai terlihat di berbagai kota besar:
Jakarta: sektor properti mengalami tren gagal bayar.
Surabaya: UMKM kuliner mengalami penurunan omzet hingga 60%.
Makassar: sektor logistik mencatat peningkatan piutang tak tertagih secara signifikan.
Tanpa intervensi serius, fenomena ini berpotensi berkembang menjadi krisis multidimensi: keuangan, hukum, sosial, dan politik.
[irp posts="12081" ]
Medan Jadi Episentrum Krisis
Dalam artikel berjudul “Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan”, praktisi hukum Gumilar Aditya Nugroho, SH menegaskan bahwa inflasi bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi kenyataan yang menghancurkan stabilitas bisnis dan daya tahan finansial pelaku usaha.
Menurut Gumilar, dalam beberapa bulan terakhir, kantornya menerima banyak konsultasi hukum dari pelaku usaha di Medan yang menghadapi ketidakmampuan membayar utang bank.
Dalam istilah hukum dikenal sebagai wanprestasi, dan dalam istilah ekonomi disebut sebagai kredit macet (NPL).
Peningkatan harga bahan baku, distribusi, dan operasional menciptakan tekanan luar biasa pada pengusaha. Banyak dari mereka, terutama UMKM dan sektor perdagangan, mengalami penurunan pendapatan drastis. Biaya membengkak, namun pemasukan justru stagnan atau turun.
Data BPS menunjukkan inflasi Kota Medan pada triwulan pertama 2025 mencapai 3,7%, dengan sektor pangan, transportasi, dan energi menjadi penyumbang utama.
Salah satu klien Gumilar yang bergerak di bisnis distribusi sembako melaporkan penurunan margin hingga lebih dari 50% dalam waktu kurang dari tiga bulan. Akibat krisis likuiditas, ia gagal membayar angsuran pinjaman modal kerja dari bank BUMN dan menerima surat peringatan.
Lebih dari 15 pengusaha lainnya juga melaporkan keluhan serupa dengan benang merah yang sama: daya beli yang merosot dan tekanan inflasi, yang membuat cicilan kredit menjadi beban tak tertanggungkan.