KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

Muchlis - Kamis, 18 September 2025 07:01 WIB
KKP
Topikseru.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya di bidang pengolahan hasil perikanan dan pemasaran ikan.Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kelautan dan perikanan."Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan izin hingga pemenuhan kewajiban, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)," kata Tornanda di Jakarta, Rabu (17/9/2025).Turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025Regulasi ini merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Dalam aturan baru tersebut, KKP akan merinci secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca-panen hasil perikanan."Adanya aturan ini bukan hanya melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan," ujar Tornanda.Ruang Lingkup KBLIRuang lingkup KBLI subsektor pengolahan hasil perikanan antara lain: KBLI 10211–10214, 10217, 10291–10294, 10297, 10298: industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan/pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, hingga pengolahan rumput laut.Sementara untuk pemasaran ikan meliputi: KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828: perdagangan besar dan eceran hasil perikanan. KBLI 03133 dan 03143: jasa pasca-panen penangkapan ikan di laut dan perairan darat."Layanan perizinan ini sepenuhnya berada di KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan prima," tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.Konsultasi Publik dan Prinsip KeberlanjutanKKP sebelumnya telah menggelar konsultasi publik atas rancangan Permen KP ini pada 9 September 2025.Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan perizinan di sektor perikanan harus menghadirkan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem laut, dan membuka lapangan kerja baru."Regulasi ini tidak hanya mempermudah perizinan, tapi juga mendukung keberlanjutan dan peningkatan daya saing produk kelautan Indonesia," kata Trenggono.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi & Bisnis

Ikan Penghuni Danau Toba Ini Kini Jadi Primadona Ekspor, Permintaan AS dan Eropa Melonjak

Ekonomi & Bisnis

Susi Pudjiastuti Usul Ikan Sapu-Sapu Diolah Jadi Pakan, Respons Kritik MUI soal Pemusnahan

Ekonomi & Bisnis

Fakta Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 Miliar untuk Judol: Diduga Manipulasi Syarat, Terjadi Sejak 2024

Ekonomi & Bisnis

Apa Itu KKPD? Judi Online Jerat Camat Medan Maimun

Ekonomi & Bisnis

Penyalahgunaan KKPD dan Risiko Judi Online di Lingkungan ASN

Ekonomi & Bisnis

Bukan untuk Dinas, KKPD Rp1,2 Miliar Mengalir ke Judol, Camat Medan Maimun Dicopot