Topikseru.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat ketahanan industri pasar modal nasional di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan dan tantangan ekonomi global.Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi.Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi anyar itu diterbitkan untuk memperkuat tata kelola, kapasitas modal, profesionalisme, hingga manajemen risiko pelaku industri jasa keuangan."POJK diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal," ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (20/5/2026).Pengelompokan Baru Perusahaan EfekDalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori berdasarkan modal dan kapasitas bisnis, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.Rincian kategori PEKU: PEKU 1: fokus pada pemasaran efek terbatas PEKU 2: menjalankan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) PEKU 3: memiliki cakupan bisnis lebih luas termasuk pembiayaan transaksi efek, produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeriOJK juga memperketat ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD): PEKU 1: modal minimum Rp 1 miliar, MKBD Rp 500 juta PEKU 2: modal minimum Rp 55 miliar, MKBD Rp 50 miliar PEKU 3: modal minimum Rp 110 miliar, MKBD Rp 100 miliarMenurut Agus, pengelompokan tersebut bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing perusahaan.Industri Manajer Investasi Juga DiperketatLewat POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK turut melakukan penguatan terhadap industri pengelolaan investasi melalui klasifikasi baru bernama MIKU.Kategori tersebut terdiri dari: MIKU 1: pengelolaan investasi dengan cakupan usaha terbatas MIKU 2: dapat menjalankan seluruh aktivitas usaha manajer investasiSelain itu, OJK menaikkan persyaratan modal dan dana kelolaan minimum:Ketentuan baru MIKU: MIKU 1: modal minimum Rp 25 miliar dan MKBD Rp 5 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaan MIKU 2: modal minimum Rp 50 miliar dan MKBD Rp 10 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaanTak hanya itu, manajer investasi juga diwajibkan memiliki dana kelolaan minimum: Rp 500 miliar untuk MIKU 1 Rp 1 triliun untuk MIKU 2Respons OJK Hadapi Risiko dan DigitalisasiOJK menilai perubahan regulasi ini penting mengingat industri jasa keuangan kini menghadapi tantangan baru, mulai dari digitalisasi, produk investasi yang semakin kompleks, hingga meningkatnya interkoneksi antar lembaga keuangan.Aturan baru tersebut juga mencakup penguatan: tata kelola perusahaan, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, hingga kualitas sumber daya manusia di industri pasar modal."Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing," kata Agus.Dorong Industri Pasar Modal Lebih KompetitifLangkah OJK ini dinilai menjadi bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.Di tengah meningkatnya minat investasi domestik dan masuknya investor ritel dalam beberapa tahun terakhir, penguatan regulasi dinilai penting agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.