Tarif Listrik PLN 24-30 Agustus 2026 Tak Naik, Cek Harga per kWh Tiap Golongan

Muchlis - Senin, 24 Agustus 2026 20:35 WIB
Daftar tarif listrik PLN 24-30 Agustus 2026 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi
Topikseru.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode 24-30 Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku di tengah keputusan pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik kuartal III 2026.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli-September 2026 tetap pada level sebelumnya.Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan industri.Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik Agustus 2026 pada pekan ini.Tarif Listrik PLN Tetap Meski Formula Berpotensi NaikPenetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Mekanisme tersebut mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada Februari-April 2026.Nilai yang menjadi acuan terdiri dari: Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS ICP: US$96,12 per barel Inflasi: 0,21 persen HBA: US$70 per tonBerdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik.Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tetap.Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku industri dan sektor usaha dalam menyusun pengeluaran maupun biaya operasional.Tarif Listrik Subsidi Juga TetapTidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.Kelompok penerima subsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan UMKM.Artinya, tarif listrik subsidi maupun nonsubsidi pada periode 24-30 Agustus 2026 masih menggunakan besaran yang sama.Daftar Tarif Listrik 24-30 Agustus 2026Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 24-30 Agustus 2026:1. Tarif Listrik Rumah Tangga SubsidiDengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada pekan terakhir Agustus 2026.GolonganTarifR-1/TR 450 VARp415/kWhR-1/TR 900 VA subsidiRp605/kWh2. Tarif Listrik Rumah Tangga NonsubsidiDengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada pekan terakhir Agustus 2026.GolonganTarifR-1/TR 900 VARp1.352/kWhR-1/TR 1.300 VARp1.444,70/kWhR-1/TR 2.200 VARp1.444,70/kWhR-2/TR 3.500-5.500 VARp1.699,53/kWhR-3/TR 6.600 VA ke atasRp1.699,53/kWhTarif Listrik Pelanggan BisnisBagi sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah:GolonganTarifB-2/TR 6.600 VA-200 kVARp1.444,70/kWhB-3/TM dan TT di atas 200 kVARp1.114,74/kWhTarif Listrik Pelanggan IndustriSektor industri juga tetap menggunakan tarif yang sama:GolonganTarifI-3/TM di atas 200 kVARp1.114,74/kWhI-4/TT di atas 30.000 kVARp996,74/kWhTarif tersebut menjadi salah satu komponen biaya penting bagi pelaku industri, sehingga keputusan pemerintah mempertahankan tarif memberikan kepastian dalam penghitungan biaya operasional.Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan UmumPelanggan pemerintah serta penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan tarif.GolonganTarifP-1/TR 6.600 VA-200 kVARp1.699,53/kWhP-2/TM di atas 200 kVARp1.522,88/kWhP-3/TR penerangan jalan umumRp1.699,53/kWhL/TR, TM dan TTRp1.644,52/kWhTarif Listrik Pelayanan SosialSementara itu, pelanggan sektor pelayanan sosial mendapatkan tarif sesuai golongannya:GolonganTarifS-1/TR 450 VARp325/kWhS-1/TR 900 VARp455/kWhS-1/TR 1.300 VARp708/kWhS-1/TR 2.200 VARp760/kWhS-1/TR 3.500 VA-200 kVARp900/kWhS-2/TR di atas 200 kVARp925/kWhTarif Listrik Tak Naik hingga September 2026Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik PLN kuartal III 2026 tetap berlaku selama Juli, Agustus hingga September 2026.Bagi masyarakat, keputusan ini berarti tidak ada perubahan tarif per kWh yang perlu diperhitungkan untuk periode 24-30 Agustus 2026.Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut dapat menjaga daya beli sekaligus memberikan ruang bagi sektor usaha dan industri untuk mempertahankan daya saing.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi & Bisnis

Prabowo Perintahkan PLN Tinggalkan PLTD 13 GW, Kejar PLTS hingga 100 GW dalam 4 Tahun

Ekonomi & Bisnis

Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel Jadi Sorotan, Ini Fakta yang Terungkap

Ekonomi & Bisnis

Siapa Pemilik Cafe de'Clan? Lokasi yang Digeledah Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU PLN

Ekonomi & Bisnis

10 Fakta Dugaan Korupsi Batu Bara PLN: Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Rp 5 Triliun

Ekonomi & Bisnis

PLTA Peusangan Unit 1 Masuki Tahap Persiapan Pengoperasian

Ekonomi & Bisnis

PLN Sumut Latih Pemuda Kurang Mampu di Medan Kuasai Keterampilan Digital, Salurkan 25 Unit Komputer