OJK Minta MNC Bank Susun Jadwal Pemenuhan Hak Nasabah yang Terkendala Penarikan Dana

Agus Supratman - Jumat, 06 November 2026 18:09 WIB
Sumber: OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Topikseru.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyampaikan mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah di tengah kendala layanan transaksi dan penarikan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah itu ditujukan untuk memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana mereka, sekaligus mendorong pemulihan layanan dan penyelesaian pengaduan.

"OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Dian, permintaan tersebut juga mencakup pemulihan layanan transaksi dan penyelesaian pengaduan nasabah yang masih tertunda. OJK meminta manajemen bank segera menangani permasalahan yang dialami nasabah.

"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya," ujarnya.

Dian menjelaskan OJK telah mendalami kendala operasional dan menelusuri faktor penyebabnya, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan MNC Bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

Ia menyatakan OJK akan mengambil tindakan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan pengelolaan operasional bank. Namun, ia tidak menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun tenggat penyelesaian gangguan layanan.

Di sisi lain, Dian menilai kondisi MNC Bank masih cukup baik dan menegaskan bahwa persyaratan modal inti Rp6 triliun tidak berlaku sebagai batas minimum bagi seluruh bank.

"Modal inti Rp6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kategori KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) dua, dan bukan merupakan ketentuan minimum permodalan bank yang wajib dimiliki seluruh bank," ucapnya.

Dian menyatakan pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai ketentuan. Kendati demikian, OJK tetap mendorong penguatan permodalan melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategis, ataupun konsolidasi dengan bank lain.

Ia menambahkan bahwa kendala yang dialami suatu bank tidak serta-merta menunjukkan risiko sistemik. OJK tetap mengawasi likuiditas, permodalan, kualitas aset, serta kemampuan setiap bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa (3/11), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan otoritas tengah memantau kendala transaksi MNC Bank dan memastikan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 3 November 2026, manajemen MNC Bank menyatakan pemulihan layanan transaksi digital masih berlangsung. Gangguan tersebut, menurut perseroan, meningkatkan antrean di kantor cabang dan pusat layanan telepon.

Manajemen MNC Bank juga menyatakan gangguan itu tidak berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Selama pemulihan, nasabah diarahkan memanfaatkan ATM, mendatangi kantor cabang, atau menghubungi pusat layanan 1500188.

Lebih lanjut, Dian turut meminta seluruh bank memberikan informasi secara transparan kepada nasabah dan tidak membiarkan pengaduan berlarut-larut.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank," katanya.

Data OJK menunjukkan kredit perbankan nasional pada September 2026 mencapai Rp9.245,1 triliun, tumbuh 13,26 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp10.492,2 triliun atau tumbuh 8,22 persen.

Secara agregat, rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) industri perbankan tercatat 2,07 persen dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 24,30 persen.

Kendala Transaksi Nasabah MNC Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kendala transaksi dan penarikan dana nasabah MNC Bank dengan mendalami kondisi bank serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memantau perkembangannya, kemudian kita juga mendalami bagaimana kondisi bank, dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Dalam hal ini, ujar Friderica, OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri perbankan secara berkelanjutan dan berbasis risiko.

Ia menambahkan bahwa langkah pengawasan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.

Selain memantau kondisi MNC Bank, OJK juga terus mengawasi kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Selain itu, OJK juga melakukan stress test untuk mengukur ketahanan perbankan dalam menghadapi berbagai risiko.

Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK turut berkoordinasi erat dengan otoritas terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, antara lain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).

Di tengah perhatian masyarakat terhadap kendala transaksi di MNC Bank, OJK pun mengimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi.

OJK juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi guna memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian kendala transaksi yang dialami nasabah.

Untuk diketahui, para nasabah MNC Bank melalui media sosial mengeluhkan kendala transaksi di aplikasi MotionBank. Selain itu, nasabah juga disebut mengalami kendala tarik tunai melalui mesin ATM dan teller.

Merespons kondisi tersebut, pihak MNC Bank melalui akun resmi media sosialnya menyatakan permohonan maaf atas gangguan layanan yang terjadi.

Menurut MNC Bank, proses pemulihan layanan masih terus berlangsung. MNC Bank menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya penanganan dan mitigasi terbaik agar seluruh jaringan layanan dapat kembali normal secepatnya.

Editor
: Muchlis

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi & Bisnis

Palsukan Portofolio Nasabah, Ex WPPE Disanksi OJK Blacklist 10 Tahun

Ekonomi & Bisnis

OJK dan Satgas Pasti Tangani 330 Entitas dan Aktivitas Keuangan Ilegal serta Modus Penipuan

Ekonomi & Bisnis

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp 2,52 Triliun, Kasus DSSA-BREN-CUAN Jadi Sorotan

Ekonomi & Bisnis

Prabowo Targetkan Kredit Produktif Rp 400 Triliun pada 2027

Ekonomi & Bisnis

Waspada! 7 Modus Penipuan Digital yang Mengintai Jelang Akhir Tahun

Ekonomi & Bisnis

OJK Buka Suara soal Reformasi Bursa, dari Aturan Free Float hingga Denda Rp 2,1 Triliun