Topikseru.com, Jakarta - Mayoritas guru honorer di Indonesia masih menerima penghasilan yang berada di bawah kisaran upah minimum di banyak daerah.
Hasil survei Dompet Dhuafa bersama Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2024 menunjukkan 74,3% guru honorer memperoleh gaji kurang dari Rp2 juta per bulan.
Bahkan, 20,5% responden hanya menerima honor di bawah Rp500 ribu setiap bulan, sedangkan hanya 0,8% yang memperoleh pendapatan di atas Rp5 juta.
Distribusi Gaji Guru Honorer
Berdasarkan publikasi GoodStats yang mengolah hasil survei Dompet Dhuafa x IDEAS, berikut distribusi pendapatan guru honorer di Indonesia.
Rentang gajiPersentaseKurang dari Rp500 ribu20,5%Rp500 ribu–Rp1 juta26,4%Rp1 juta–Rp1,5 juta10,2%Rp1,5 juta–Rp2 juta17,2%Rp2 juta–Rp3 juta12,8%Rp3 juta–Rp4 juta7,6%Rp4 juta–Rp5 juta4,2%Lebih dari Rp5 juta0,8%
Secara agregat, distribusi tersebut menghasilkan beberapa temuan utama:
74,3% guru honorer bergaji di bawah Rp2 juta. 25,7% menerima gaji Rp2 juta atau lebih. 0,8% memperoleh pendapatan di atas Rp5 juta.
Data ini memperlihatkan bahwa sekitar tiga dari empat guru honorer masih berada pada kelompok berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Rentang Rp500 Ribu–Rp1 Juta Menjadi Kelompok Terbesar
Kelompok dengan proporsi terbesar berada pada rentang pendapatan Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yaitu 26,4% dari seluruh responden.
Sementara itu, guru dengan honor di bawah Rp500 ribu mencapai 20,5%, disusul kelompok bergaji Rp1,5 juta hingga Rp2 juta sebesar 17,2%.
Sebaliknya, kelompok berpendapatan tinggi masih relatif kecil. Guru yang memperoleh Rp4 juta hingga Rp5 juta hanya 4,2%, sedangkan yang menerima lebih dari Rp5 juta hanya 0,8%.
Mayoritas Pendapatan Berada di Bawah Kisaran UMK
Sebagai pembanding, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai daerah pada 2025 umumnya berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan.
Dengan distribusi tersebut, sebagian besar guru honorer menerima penghasilan yang masih berada di bawah kisaran UMK di banyak wilayah.
Apabila diasumsikan beban mengajar sekitar 100–120 jam per bulan, guru yang memperoleh honor Rp500 ribu menerima pendapatan sekitar Rp4.000–Rp5.000 per jam.
Kisaran Gaji Berbeda Menurut Jenjang Pendidikan
Besaran honor guru juga bervariasi berdasarkan jenjang sekolah dan kemampuan pembiayaan masing-masing institusi.
JenjangKisaran gajiSDRp300 ribu–Rp1,5 jutaSMPRp500 ribu–Rp2 jutaSMA/SMKRp800 ribu–Rp2,5 jutaMadrasah (MI, MTs, MA)Rp300 ribu–Rp1,5 juta
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti status sekolah negeri atau swasta, kapasitas keuangan yayasan, sumber pendanaan sekolah, serta dukungan pemerintah daerah.
Regulasi Mengatur Hak Penghasilan Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar honor guru non-ASN hingga maksimal 50% dari total dana BOS dengan ketentuan tertentu, termasuk kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain Gaji, Perlindungan Kerja Masih Terbatas
Di luar persoalan pendapatan, guru honorer masih menghadapi sejumlah keterbatasan dalam aspek perlindungan kerja, antara lain:
belum seluruhnya memperoleh jaminan kesehatan; tidak memiliki jaminan pensiun; status kerja yang relatif tidak tetap; akses pelatihan dan pengembangan kompetensi yang belum merata; pendapatan bergantung pada jumlah jam mengajar dan kemampuan keuangan sekolah.
Kondisi tersebut mendorong banyak guru honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Pendataan Kesejahteraan Menjadi Sorotan
Isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Juli 2026.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengembangan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tidak hanya memuat data administratif, tetapi juga informasi mengenai kondisi ekonomi guru. Pendataan tersebut dinilai dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Berdasarkan hasil survei, komposisi guru honorer yang masih didominasi kelompok bergaji di bawah Rp2 juta menunjukkan bahwa tingkat pendapatan tenaga pendidik non-ASN masih terkonsentrasi pada kelompok berpenghasilan rendah.