Sidang Tipikor Medan Ungkap KSO NDP–DMKR, PTPN II Disebut Raup Rp 600 Miliar dari Inbreng Lahan

Agustian - Selasa, 24 Februari 2026 15:30 WIB
KSO NDP DMKR PTPN II Rp 600 miliar
Topikseru.com, Medan - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset negara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) sore. Kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) disebut memberikan keuntungan signifikan bagi PTPN II, dengan nilai mencapai Rp600 miliar.Informasi itu disampaikan saksi Eka Misramawahyuni dari PTPN I dalam persidangan yang mengusut dugaan penyimpangan perubahan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).Perubahan Status 2.400 Hektare LahanDalam keterangannya, Eka menjelaskan bahwa keuntungan Rp 600 miliar diperoleh dari skema perubahan dan pemasukan modal (inbreng) atas sekitar 2.400 hektare lahan eks HGU."PTPN mendapatkan saham Rp 600 miliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan," ujarnya di hadapan majelis hakim.Lahan yang sebelumnya merupakan area perkebunan, terutama eks tebu, dinilai kurang produktif. Namun setelah dialihkan peruntukannya menjadi kawasan hunian dan bisnis, nilai ekonominya meningkat tajam.Melalui NDP selaku anak usaha, PTPN II kemudian menggandeng DMKR yang merupakan bagian dari Ciputra Land untuk mengembangkan proyek properti terpadu di atas lahan tersebut.Tambahan Inbreng 289 HektareSelain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya skema inbreng tambahan seluas 289 hektare. Skema ini membuat NDP memperoleh tambahan nilai saham sekitar Rp92 miliar.Menurut saksi, secara korporasi langkah tersebut dinilai memperkuat posisi aset perusahaan. Perubahan status lahan dianggap sebagai strategi optimalisasi aset yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi maksimal.Namun demikian, proyek tersebut kini berada dalam bayang-bayang proses hukum.Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian NegaraSejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eks direksi PTPN II, tengah diadili terkait dugaan penyimpangan dalam proses perubahan HGU menjadi HGB.Jaksa mendalami aspek legalitas, prosedur administrasi pertanahan, serta potensi kerugian negara dari skema kerja sama tersebut. Meski saksi menyebut adanya keuntungan korporasi, proses hukum tetap menelusuri apakah terdapat pelanggaran aturan dalam perubahan status lahan negara itu.Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengurai detail mekanisme peralihan hak serta dasar hukum kerja sama operasional tersebut.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset negara bernilai besar dan proyek pengembangan kawasan residensial skala luas di Sumatera Utara.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar

Berita

Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan

Berita

Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta

Berita

Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi

Berita

Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Berita

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen