Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

Muchlis - Selasa, 11 Maret 2025 16:51 WIB
Kejati Sumut
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan."Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting, Selasa (11/3).Adre menjelaskan dalam perkara ini ZS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Adre.Sebelumnya, Kejati Sumut menahan tiga tersangka masing-masing JP selaku pejabat Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Selanjutnya, Kejati Sumut juga menahan tersangka RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan."Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jawa Timur

Hukum & Kriminal

Puting Beliung Terjang Tarutung, Enam Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal

Bulog Sumut Tambah 4.400 Ton Beras, Stok Tembus 41.735 Ton

Hukum & Kriminal

Ekspor Lidi Sumut Tembus Rp197,29 Miliar

Hukum & Kriminal

Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir