Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif,
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tak bergerak sendirian saat diduga menerima suap jalan Sumut dari kontraktor proyek.Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus merembet ke lingkaran perintah yang lebih besar.[irp posts="13603" ]Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan adanya aktor lain di balik dugaan skandal suap jalan bernilai Rp 231,8 miliar itu."Kami menduga TOP ini bukan hanya sendirian. Kami akan telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," kata Asep di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.[caption id="attachment_13278" align="aligncenter" width="800"] Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara[/caption]Penelusuran Sampai Keluarga dan Bukti DigitalAsep mengungkapkan, tim penyidik KPK saat ini menelisik jalur komunikasi Topan melalui keluarga hingga membongkar bukti elektronik. Pasalnya, Topan disebut belum kooperatif memberikan keterangan lengkap.[irp posts="13409" ]"Kalau yang bersangkutan masih bungkam, kami tidak berhenti di situ. Kami gali keterangan dari pihak lain, termasuk barang bukti elektronik yang masih kami bongkar di laboratorium forensik," ujarnya.Menurut Asep, penyidikan KPK saat ini fokus pada dua hal, yakni alur perintah dan aliran dana. "Perintah pasti muncul dulu, baru eksekusi, lalu uangnya dibagi," tambahnya.Suap Jalan Sumut: 6 Proyek, 2 Klaster, 5 TersangkaKasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara.Hasil OTT berlanjut dengan penetapan lima tersangka, termasuk Topan Obaja, pada 28 Juni 2025.Kelima tersangka yaitu:1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut2. Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK3. Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut4. M. Akhirun Efendi (KIR) — Dirut PT Dalihan Natolu Group5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na MoraModusnya dibagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.[irp posts="13289" ]Sinyal Penelusuran Tersangka BaruMeski sudah menetapkan lima orang, KPK tak menutup kemungkinan menyeret nama baru yang disebut Asep sebagai “jalur perintah” di balik instruksi penerimaan suap."Ini pasti sistematis. Kami akan ungkap siapa pemberi perintah di atasnya," tegasnya.