Kisah Kelam Dua Kakak Beradik di Deli Serdang: Jadi Korban Ayah dan Paman, Kasus Mengejutkan Warga Tanjung Rejo

Administrator - Sabtu, 27 September 2025 19:03 WIB
kakak beradik

Topikseru.com - Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencabik nurani publik. Dua kakak beradik di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebut saja Asna (16) dan Cinta (14), mengalami perlakuan keji dari orang terdekat mereka sendiri.

Sejak kedua orang tuanya berpisah, dua anak ini hidup hanya bersama sang ayah berinisial NT. Alih-alih menjadi pelindung, NT justru menjelma menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri.Fakta semakin mengejutkan ketika polisi mengungkap paman korban berinisial TK juga ikut melakukan perbuatan serupa sejak beberapa tahun lalu.Kecurigaan Tetangga Jadi Awal Terbongkarnya KasusKasus ini terungkap bukan karena laporan keluarga, melainkan kepekaan warga sekitar. Salah satu tetangga curiga melihat perut sang kakak yang membesar, menandakan kehamilan. Rasa iba berubah menjadi keberanian untuk bertindak."Tetangganya lalu meminta kepala lingkungan untuk menjemput ayahnya yang sedang bekerja di tambak. Kami langsung lakukan pengamanan saat itu juga," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (26/9/2025).Fakta Mengejutkan: Korban Hamil 7 BulanDalam penyelidikan, sang kakak diketahui sudah hamil 7 bulan. Lebih memilukan, sang adik juga mengaku mendapatkan perlakuan serupa.Kedua pelaku disebut kerap mengancam agar korban tidak melapor, bahkan hasil pemeriksaan menyebut sang ayah positif mengonsumsi narkoba.Bukan Hanya Sekali, Sudah Bertahun-TahunPolisi mengungkap kronologi mencengangkan: Tahun 2018–2020: Paman TK pertama kali melakukan kekerasan saat ayah korban masih dipenjara. Tahun 2023–2025: Setelah sang ayah bebas, ia justru mengambil alih perbuatan keji itu. Sang kakak kini hamil 7 bulan. Adiknya mengalami pelecehan sepanjang setahun terakhir.Korban Sudah Putus Sekolah, Kini Jalani Trauma HealingInformasi yang dihimpun, Asna dan Cinta sudah lama tidak bersekolah. Saat ini keduanya menjalani pemulihan psikologis (trauma healing) oleh Unit PPA Polrestabes Medan.Sementara kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.Ketika Rumah Tak Lagi Tempat AmanKasus ini menyisakan pertanyaan besar: Bagaimana nasib anak-anak tanpa pelindung? Siapa yang menjaga mereka ketika keluarga justru menjadi predator?Kasus Asna dan Cinta menjadi peringatan keras bahwa kewaspadaan lingkungan dan keberanian warga bisa menyelamatkan nyawa, seperti yang terjadi di Tanjung Rejo.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Hukum & Kriminal

Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar

Hukum & Kriminal

DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL

Hukum & Kriminal

16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun

Hukum & Kriminal

Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja