Dirut PT Mitra Visioner Pratama Dituntut 31 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Taput

Agustian - Senin, 06 Oktober 2025 19:36 WIB
PT Mitra Visioner Pratama
Topikseru.com - Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dituntut hukuman penjara total 31 bulan atas dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengungkapkan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.Rincian Tuntutan HukumanUntuk proyek tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 642 juta, jaksa menuntut: Pidana penjara 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurunganSementara untuk tahun anggaran 2021, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,3 miliar, JPU menuntut: Pidana penjara 1,5 tahun Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar JPU.Modus Pengalihan Pekerjaan dan Perusahaan IlegalDalam dakwaan, Hendrick dinyatakan bertindak bersama dua pejabat Diskominfo Taput lainnya: Polmudi Sagala - Kepala Dinas Kominfo Taput Hanson Einstein Siregar, ST - Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah)Mereka disebut mengalihkan proyek pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di LKPP.Tahun 2020PT MVP yang tak memiliki jaringan ISP di Taput, menerima kontrak sebesar Rp 1,44 miliar untuk layanan 300 Mbps via e-Katalog.Tahun 2021Nilai kontrak meningkat menjadi Rp 2,4 miliar untuk layanan 600 Mbps.Namun, pekerjaan dialihkan secara ilegal kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan penyedia ISP resmi.Perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.Padahal, baik PT MVP maupun MVS tidak terdaftar sebagai penyedia resmi pengadaan pemerintah dan tak memiliki izin ISP.Sidang Lanjut Minggu DepanUsai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberi kesempatan kepada penasihat hukum Hendrick untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis layanan internet daerah serta penggunaan e-Katalog LKPP untuk perusahaan tidak memenuhi syarat.Korupsi Diskominfo Taput, Hendrick Raharjo dituntut, Korupsi proyek internet Tapanuli Utara, Pengadaan ISP e-Katalog

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait