KPK Jelaskan Prosedur Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi ASDP Usai Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Muchlis - Rabu, 26 November 2025 05:01 WIB
Korupsi ASDP
Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan mekanisme pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa tersebut.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan lembaga antirasuah ialah menerima surat keputusan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM."Kami menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah. Begitu dokumen itu diterima, proses segera dijalankan sesuai ketentuan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).Menurut Asep, setelah SK diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan lanjutan sebagai dasar hukum pembebasan ketiga terdakwa."Ada alur formalnya. Setelah semua tahap selesai, barulah pimpinan mengeluarkan keputusan pembebasan. Kita tunggu petugas Kemenkumham mengantarkan surat itu," katanya.Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi PT JNKPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.Mereka adalah: Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Adjie, pemilik PT JNBerkas perkara tiga pejabat ASDP tersebut telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.Vonis Pengadilan dan Sikap Para TerdakwaPada persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menolak anggapan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara.Menurutnya, akuisisi itu justru memberikan keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasional.Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis: Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjaraMereka dinilai menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.Dalam putusannya, Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion. Ia menilai perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.Rehabilitasi dari Presiden PrabowoPada 25 November 2025, pemerintah melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry.Rehabilitasi tersebut membuka jalan bagi ketiga terdakwa untuk segera dibebaskan begitu seluruh prosedur administratif diselesaikan KPK dan Kementerian Hukum.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Hukum & Kriminal

Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK

Hukum & Kriminal

KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif

Hukum & Kriminal

KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN

Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon

Hukum & Kriminal

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon