Direktur CV Sigber Jaya Dituntut 15 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan di Taput

Agustian - Selasa, 30 Desember 2025 00:09 WIB
Korupsi Jalan Taput
Topikseru.com, Medan - Direktur CV Sigber Jaya, Erik Siagian, dituntut pidana penjara selama 15 bulan dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.JPU David Tinambunan menyatakan perbuatan Erik Siagian selaku rekanan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp196.111.518,39."Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Siagian dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata JPU saat sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/12/2025).Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.Langgar UU TipikorDalam surat tuntutannya, jaksa menilai Erik Siagian terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa memberatkan karena telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga."Terdakwa sopan selama persidangan, memiliki istri yang menjadi tanggungan, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," ujar JPU.Modus Pekerjaan Tak Sesuai KontrakPerkara ini bermula saat Erik Siagian selaku Direktur CV Sigber Jaya bertindak sebagai penyedia jasa dalam proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor dengan nilai anggaran Rp 1.607.500.000, bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi personel manajerial maupun kuantitas dan kualitas pekerjaan di lapangan.Jaksa juga menyebut Erik Siagian secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bekerja sama dengan Guntur Serasi Hotmartua Hutabarat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Perkara terhadap PPK tersebut ditangani secara terpisah.Tak hanya itu, terdakwa disebut mengalihkan pekerjaan proyek kepada pihak lain, yakni PT Karya Anugrah Bersama Permai, dengan alasan perusahaan tersebut memiliki dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan peralatan memadai.Pengalihan pekerjaan itu dilakukan dengan imbalan sesuai nilai kontrak yang telah ditandatangani.Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menguntungkan terdakwa sebagai direktur perusahaan pelaksana.Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan

Hukum & Kriminal

Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival

Hukum & Kriminal

Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat

Hukum & Kriminal

Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp16,5 Miliar