Fakta Baru Sidang Korupsi PUPR Sumut: Bendahara UPTD Akui Terima Uang Kontraktor atas Perintah Atasan

Agustian - Jumat, 09 Januari 2026 22:59 WIB
korupsi PUPR Sumut
Topikseru.com, Medan - Fakta baru dugaan praktik suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan.Bendahara UPTD Gunung Tua, Irma Wardani, secara terbuka mengakui menerima aliran uang dari kontraktor atas perintah langsung Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Siregar.Pengakuan itu disampaikan Irma saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan Rasuli Siregar. Sidang berlangsung di ruang Cakra Utara, Jumat (9/1/2026) malam."Perintah Pak Rasuli agar saya menerima uang dari kontraktor. Itu bukan tugas saya sebagai bendahara," ujar Irma di hadapan majelis hakim.Uang dari Kontraktor Sejak 2023Irma menjelaskan, uang tersebut diterimanya dari Kirun, mantan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), sejak tahun 2023. Dana itu kemudian disalurkan kembali kepada sejumlah pegawai di lingkungan UPTD Gunung Tua.Alasan pembagian uang tersebut, menurut Irma, disebut sebagai pengganti biaya transportasi."Uang dibagi-bagikan ke anggota. Dibilang untuk pengganti transport," ungkapnya dalam persidangan.Jaksa KPK Sebut Pola Setoran Rutin ProyekJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, menilai kesaksian Irma semakin menguatkan dugaan adanya pola setoran rutin dalam setiap pencairan proyek di lingkungan PUPR Sumut.Menurut Eko, aliran dana ke rekening Irma dilakukan secara berulang dengan nominal yang bervariasi."Masuknya tidak satu kali. Ada Rp 1,5 juta, Rp 5 juta, dan jumlah lain. Dari keterangan saksi, setiap pencairan proyek dipotong satu persen dari nilai kontrak," kata Eko.Terungkap Pemberian Puluhan Juta RupiahDalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar yang diterima Irma. Tercatat, terdapat transfer sebesar Rp 25 juta, yang kemudian disusul permintaan tambahan dana hingga Rp 50 juta."Faktanya ada dua kali pemberian besar. Namun total keseluruhan belum bisa dipastikan karena rekening koran belum diserahkan," jelas Eko.KPK Dalami Aliran DanaJaksa menegaskan, dugaan praktik setoran proyek tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan dilakukan di luar mekanisme resmi pencairan anggaran pemerintah.KPK saat ini masih mendalami aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil dugaan suap proyek tersebut."Yang jelas, ini bukan kejadian insidental. Polanya berulang," tegas Eko.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Hukum & Kriminal

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter

Hukum & Kriminal

Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK

Hukum & Kriminal

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini