Viral di TikTok, Kejari Medan Jelaskan Alasan Penundaan Sidang di PN Medan

Agustian - Senin, 12 Januari 2026 14:14 WIB
Kejari Medan

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam menangani perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok.

Video yang diunggah oleh akun TikTok Hasudungan itu menuding jaksa dan hakim sengaja mengabaikan jadwal persidangan, sehingga para saksi disebut harus menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Klarifikasi Resmi Kejari Medan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, sidang perkara Irfan Afandi sejak awal telah dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (8/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Sudah Hadir dan Lakukan Koordinasi

Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bahkan, jaksa juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Panitera PN Medan terkait kesiapan persidangan.

“Namun dari pihak Panitera disampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengan kondisi tersebut, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda,” ujar Deny, Senin (12/01/2026).

Sidang Ditunda karena Alasan Teknis

Deny mengungkapkan, persidangan akhirnya dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu yang sama, JPU Elfina Elisabeth Sianipar diketahui sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Karena itu, JPU tersebut meminta bantuan jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan sidang kepada para saksi yang telah hadir di lokasi persidangan.

Video Viral TikTok Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Dalam video tersebut, pembuat konten menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu persidangan tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi, meskipun para saksi telah diminta hadir sebelum jadwal sidang dimulai.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwa penundaan sidang murni disebabkan oleh kendala teknis dari pihak pengadilan, bukan karena kelalaian jaksa.

Kejari Medan juga memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun

Hukum & Kriminal

Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja

Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara

Hukum & Kriminal

ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus