Batalkan SP3 Polda Sumut, PN Medan Perintahkan Penyidikan Kasus Suk Fen Lanjut

Agustian - Selasa, 20 Januari 2026 09:33 WIB
PN Medan
Topikseru.com, Medan - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Suk Fen, oleh kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH, MH. Dalam putusan prapid itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara tidak sah.Putusan tersebut dibacakan hakim Pinta Uli Tarigan, dalam sidang prapid pada Senin (19/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti tidak relevan, karena unsur alat bukti telah terpenuhi dan terdapat fakta hukum yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan.“Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan Surat Ketetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan serta menyesuaikannya dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” tegas Hakim Pinta Uli.Usai persidangan, Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benry Pakpahan, Himpun dan Pangkonam menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan praperadilan masih menjadi instrumen hukum yang efektif sebagai sarana kontrol terhadap proses penyidikan, sekaligus bentuk perlindungan atas hak-hak pencari keadilan.Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika kliennya, Suk Fen, melaporkan Evelyn dan Angelia Chen atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya ke Polda Sumatera Utara.Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).Namun dalam perjalanannya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19). Para tersangka sempat mengajukan praperadilan ke PN Medan, namun permohonan tersebut ditolak.Hingga akhirnya pada Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.“Keputusan SP3 itu jelas merugikan klien kami dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap. Karena itu kami menempuh upaya praperadilan, dan hari ini terbukti keadilan masih dapat ditegakkan. Hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Dwi Ngai Sinaga.Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.“Langkah ini bukan semata demi kepentingan klien kami, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0

Hukum & Kriminal

PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana

Hukum & Kriminal

Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah