Pembobol Kantor Lurah Bandar Senembah Binjai Ditangkap Saat Tertidur

Ameq - Senin, 09 Februari 2026 11:58 WIB
pembobol kantor lurah ditangkap
Topikseru.com, Binjai - Seorang pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membobol Kantor Lurah Bandar Senembah, Kota Binjai.Ironisnya, pelaku berhasil diringkus petugas saat sedang tertidur pulas di dalam kantor yang baru saja disatroninya.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/2/2026)."Pelaku berinisial DS alias Aseng. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam kantor lurah," ujar Junaidi.Pelaku Putus Aliran Listrik Sebelum BeraksiBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup terencana.Junaidi menjelaskan, DS terlebih dahulu memutus aliran listrik kantor dari meteran yang berada di luar bangunan agar aksinya tidak terdeteksi."Modusnya, pelaku memutuskan aliran listrik dari meteran yang berada di kantor lurah. Setelah itu, dia masuk ke dalam kantor melalui jendela yang sebelumnya dibobol," kata Junaidi.Setelah berhasil masuk, pelaku mulai melakukan pencurian dengan memotong kabel instalasi listrik yang ada di dalam kantor."Di dalam kantor, pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik dan menggulungnya menjadi sekitar 20 gulungan," tambahnya.Namun belum sempat melarikan diri, pelaku justru tertidur di lokasi kejadian hingga akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh petugas kepolisian.Polisi Amankan Barang BuktiSelain menangkap DS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.Beberapa barang bukti yang disita di antaranya: 20 gulungan kabel listrik hasil curian 10 buah mancis satu buah tang satu gunting satu obeng satu pisau karterSeluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Dijerat Pasal Pencurian dengan PemberatanAtas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.AKP Junaidi menegaskan bahwa DS akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat)."Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat aksi pelaku dilakukan dengan cara membobol dan merusak fasilitas milik pemerintah.Tingkatkan Pengamanan Fasilitas PublikKasus pembobolan kantor lurah ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Polisi mengimbau agar instansi pemerintah maupun fasilitas publik meningkatkan sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.Polres Binjai juga menegaskan akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter

Hukum & Kriminal

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini

Hukum & Kriminal

Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir

Hukum & Kriminal

BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai

Hukum & Kriminal

Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter