Topikseru.com, Medan -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya menyoroti kasus tersebut.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan proses klarifikasi saat ini masih berlangsung melalui bidang pengawasan."Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh bidang pengawasan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejagung," ujarnya, Minggu (5/4/2026).[irp posts="38310" ]Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana DikajiSelain evaluasi administratif, Kejati Sumut juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan perkara tersebut.Hal ini mencakup dugaan intimidasi, polemik pemberian “brownies”, hingga proses penangguhan penahanan Amsal dari Rutan Kelas I Medan.Rizaldi menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final."Semua masih dalam tahap klarifikasi, termasuk pemeriksaan terhadap tim yang menangani perkara," katanya.DPR Beri Tenggat 1 BulanKomisi III DPR RI memberikan waktu satu bulan kepada Kejati Sumut untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.Beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti antara lain: Evaluasi menyeluruh penanganan perkara Pengusutan dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RIDPR juga menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai semangat KUHAP terbaru, di mana putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.[irp posts="37964" ]Tujuh Pejabat Kejari Karo Sudah DiperiksaSebelumnya, Kejati Sumut telah memeriksa tujuh pejabat Kejari Karo untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur.Di antaranya: Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring Jaksa Wira Arizona Serta empat jaksa lainnya dalam tim JPUPemeriksaan ini bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kejati Sumut menegaskan hasil evaluasi akan diumumkan setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan.Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.