Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Muchlis - Rabu, 08 April 2026 13:32 WIB
korupsi proyek kereta api Medan
Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Negeri Belawan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan - Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara dalam proyek infrastruktur tersebut.Empat Tersangka Ditahan 20 HariKepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan, menyebutkan keempat tersangka masing-masing berinisial: JHP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK tahun 2022) GW (PPK tahun 2023) ZYI (Konsultan pengawas) MYF (Penyedia barang dan jasa)"Tersangka JHP, ZYI, dan MYF ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan GW ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari sejak 7 April hingga 26 April 2026," ujar Daniel, Rabu (8/4/2026).Alasan Penahanan: Mangkir dan Tidak KooperatifDaniel menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 100 ayat (5).Langkah ini diambil karena para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan."Mereka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah, serta memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan," jelasnya.Disangka Rugikan Negara dari Proyek 4,5 KmDalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan rel sepanjang 4,5 kilometer di lintas Titi Papan–Medan Labuhan.Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak langsung terhadap kualitas proyek dan menimbulkan kerugian keuangan negara.Dijerat UU Tipikor dan KUHPAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Penyidik menerapkan pasal primer Pasal 603 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsider Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor.Kejari Belawan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut."Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum," kata Daniel.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jawa Timur

Hukum & Kriminal

PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan

Hukum & Kriminal

Puting Beliung Terjang Tarutung, Enam Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0