Boby Didakwa Bunuh Teman dengan Pecahan Lampu Neon, Dipicu Cekcok di Lapo Tuak

Agustian - Jumat, 24 April 2026 15:26 WIB
pembunuhan di Medan
Topikseru.com, Medan - Seorang pria bernama Boby Rahman Pohan didakwa melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Erik Pohan Dabuke, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu cekcok saat minum tuak.Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026) sore.[irp posts="37160" ]Cekcok di Lapo Tuak Berujung MautDalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa bermula pada Minggu (16/11/2025) di sebuah lapo tuak di kawasan Medan Timur.Saat itu, terdakwa Boby datang lebih dulu bersama temannya. Beberapa jam kemudian, korban Erik tiba dan ikut minum sambil bernyanyi lagu Batak.Namun suasana berubah saat terdakwa mencoba mengiringi nyanyian korban dengan mengetuk meja menggunakan jari. Korban merasa terganggu dan langsung menepis tangan terdakwa."Korban tidak senang dan mengatakan suara tersebut mengganggu suasana," ujar jaksa dalam persidangan.Ucapan itu membuat terdakwa tersinggung. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, Boby meninggalkan lokasi dan menuju jembatan tak jauh dari lapo.Siapkan Senjata dari Pecahan LampuDi atas jembatan, terdakwa memecahkan empat lampu neon hingga menjadi serpihan kaca tajam. Ia kemudian memanggil korban dan menantangnya untuk berduel.Korban yang terpancing emosi naik ke jembatan sambil membawa batu. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya berkelahi."Saat korban mencoba melarikan diri, terdakwa mengambil pecahan lampu neon," ungkap jaksa.[irp posts="40755" ]Korban Tewas dengan Luka TusukDalam perkelahian tersebut, terdakwa menikam korban di bagian belakang telinga kiri dan menusuk leher korban sebanyak dua kali.Korban yang terluka parah sempat berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya tersungkur dan meninggal dunia akibat luka tusuk.Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya polisi menangkap tersangka di kawasan Medan Barat.Terancam Hukuman BeratAtas perbuatannya, penyidik menjerat Boby Rahman Pohan dengan dakwaan alternatif:Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPSubsider Pasal 466 ayat (3) UU yang samaSidang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

DPR Kaji Hukuman Mati Koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Cek Isinya!

Hukum & Kriminal

Poldasu Beri 12.376 Teguran dan Penindakan dalam Operasi Patuh Toba 2026

Hukum & Kriminal

GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut dan DJKA

Hukum & Kriminal

32 Perusahaan Disanksi soal Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terdampak

Hukum & Kriminal

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Berpeluang Dapat Royalti, Mekanisme Masih Dibahas

Hukum & Kriminal

Pertamina Sumbagut & Kejati Sumut Perkuat Sinergi Pengamanan Aset dan Pasokan Energi