Oknum Polisi di Tapanuli Tengah Ditangkap, Simpan 204 Gram Sabu di Kendaraan

Ameq - Jumat, 15 Mei 2026 20:15 WIB
Polres Tapanuli Tengah
Topikseru.com - Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.Personel tersebut diketahui berinisial Aipda JEB. Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (5/5/2026).Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkotika tersebut."Benar, ada personel kami yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika," ujar Alan, Jumat (15/5/2026).Terungkap dari Pengembangan Kasus Warga SipilAlan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang warga sipil berinisial RM pada 24 April 2026.Dari tangan RM, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,3 gram."Kami sebelumnya menangkap pria berinisial RM. Dari tangan yang bersangkutan didapati sabu-sabu seberat 8,3 gram," jelasnya.Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda JEB.Pengakuan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap oknum anggota tersebut."Berdasarkan keterangan RM, diketahui narkoba diperoleh dari Aipda JEB. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap personel yang terlibat," katanya.Polisi Temukan Sabu 204 Gram di Kendaraan PelakuDari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 204,92 gram dari oknum polisi itu.Barang haram tersebut ditemukan dari kendaraan milik oknum polisi Polres Tapanuli Tengah inisial Aipda JEB.Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin."Hasil tes urine dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin," ungkap Alan.Terancam PTDH dan Jalani Proses HukumSaat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum tersebut.Dari hasil pemeriksaan internal, Aipda JEB dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)."Pemeriksaan kode etik sudah selesai dilaksanakan dan dijatuhkan sanksi berat PDTH. Namun sidang etik profesi Polri belum dilaksanakan," pungkas Alan.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter

Hukum & Kriminal

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini

Hukum & Kriminal

Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir

Hukum & Kriminal

BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai