Sopir Angkot di Medan Divonis 7 Bulan Penjara, Bantu Jual Emas Hasil Pencurian dan Pembakaran Rumah

Agustian - Selasa, 19 Mei 2026 18:03 WIB
Pencurian Emas
Topikseru.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Hariman Sitanggang (43), sopir angkutan umum asal Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, terbukti terlibat dalam penjualan perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah milik korban bernama Khamozaro Waruwu.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (19/5/2026)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar hakim dalam persidangan.Hakim Sebut Perbuatan Resahkan MasyarakatDalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian terhadap korban.Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan."Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan," kata hakim Zufida Hanum.Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 bulan penjara.Bermula dari Obrolan di Dalam AngkotKasus ini bermula pada 10 November 2025 saat Hariman bertemu dengan Fahrul Aziz Siregar di dalam angkot yang dikemudikannya.Dalam percakapan tersebut, Fahrul memperlihatkan sejumlah perhiasan emas dan mengaku memperoleh barang itu dari rumah yang telah diincarnya.Tak hanya itu, Fahrul juga disebut mengaku membakar rumah tersebut setelah mengambil emas milik korban.Meski mengetahui asal-usul barang tersebut, Hariman tetap membantu menjual emas hasil kejahatan itu.Emas Dijual Rp 76 JutaKeduanya kemudian mendatangi Toko Emas S Munthe di kawasan Pajak Deli Old Town, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.Di lokasi tersebut, Hariman meminta penjaga toko untuk memeriksa keaslian emas sebelum akhirnya seluruh perhiasan dijual dengan total nilai mencapai Rp76,35 juta.Dari hasil transaksi tersebut, Hariman menerima bagian uang sebesar Rp5 juta dari Fahrul.Belakangan diketahui, emas itu merupakan milik korban Khamozaro Waruwu, warga Jalan Pasar III Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan hingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0

Hukum & Kriminal

PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana

Hukum & Kriminal

Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah