Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan perkara dugaan suap dalam proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/7/2026) diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada April 2026.Mereka adalah Nur Erdian, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Edwin L. Tobing menguraikan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Sementara itu, Heny Afrianti didakwa berdasarkan Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 22 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.Berawal dari OTT Polda SumutPerkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Dalam operasi tersebut, empat orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.Namun, setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.Menurut hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi yang memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp840 juta.Dugaan Permintaan Success FeeJaksa mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat dugaan permintaan success fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan atau sekitar Rp175 juta kepada pihak penyedia jasa.Dalam surat dakwaan disebutkan PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan kepentingan pribadi.Sementara itu, sisa dana yang diduga merupakan bagian dari kesepakatan success fee disebut akan diserahkan pada saat operasi tangkap tangan berlangsung. Uang tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.Persidangan Masih BerlanjutHingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum memasuki tahap pembuktian. Seluruh materi yang disampaikan masih berupa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan akan diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti pada persidangan berikutnya.Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, perkara dugaan suap proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi akan kembali disidangkan pada 22 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan penuntut umum.