Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Serahkan Rp 2,5 Miliar ke Mantan Kadisdik, Terdakwa Membantah

Agustian - Sabtu, 11 Juli 2026 07:02 WIB
Korupsi Smartboard Langkat
Topikseru.com, Medan - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora bersama tim dari Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan empat saksi, di antaranya Bahrun Walidin alias Baron, Fatimah, Kelvin, serta mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimi.Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memeriksa keterangan para saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.Saksi Uraikan Dugaan Aliran DanaDalam persidangan, Bahrun Walidin mengaku memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa Budi Pranoto sejak 2020. Ia mengatakan pernah menerima dana sekitar Rp800 juta yang disebut sebagai komisi pemasaran produk, serta tambahan dana sekitar Rp 1,4 miliar.Menurut Bahrun, dana Rp 800 juta tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan distribusi barang dan diberikan kepada sejumlah pihak yang disebutnya sebagai broker.Saat memberikan kesaksian, Bahrun juga menyampaikan bahwa dirinya diduga pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Saipul Abdi dalam beberapa kesempatan.Dia mengaku pernah mengantarkan uang tunai sebesar Rp 500 juta ke kediaman Saipul Abdi. Selain itu, ia menyebut pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar di sebuah kedai kopi di Medan, serta menyerahkan dana lainnya ketika bertemu di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road.Berdasarkan keterangannya di persidangan, total dana yang disebut telah diserahkan kepada Saipul Abdi mencapai sekitar Rp 2,5 miliar, di luar sejumlah pemberian lain yang nilainya lebih kecil.Ketika dikonfirmasi majelis hakim mengenai kesaksiannya, Bahrun menyatakan seluruh keterangannya disampaikan sesuai fakta yang diketahuinya dan siap mempertanggungjawabkannya.Selain itu, Bahrun juga mengaku pernah menyerahkan dana sekitar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandar yang disebut berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.Penyerahan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas arahan terdakwa Budi Pranoto setelah proses penetapan pemenang pengadaan berlangsung.Terdakwa Membantah KesaksianMenanggapi keterangan saksi, terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada pihak mana pun.Sementara itu, Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana yang disampaikan Bahrun dalam persidangan.Bantahan kedua terdakwa tersebut dicatat oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di persidangan.Faisal Hasrimi Bantah Lakukan IntervensiDalam sidang yang sama, mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimi turut memberikan kesaksian. Faisal, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mengatakan tidak mengetahui secara langsung proses pengadaan smartboard karena pelaksanaannya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya mendorong lahirnya inovasi di sektor pendidikan, sedangkan implementasi program sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah terkait.Saat penasihat hukum Saipul Abdi menanyakan dugaan adanya intervensi dalam proyek tersebut, Faisal secara tegas membantah tudingan tersebut.Perkara Masih Berproses di PengadilanPerkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp 29,5 miliar.Jaksa mendakwa Saipul Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Budi Pranoto juga disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan penyedia pengadaan smartboard untuk jenjang SD maupun SMP.Hingga kini, persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan saksi. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih akan diuji melalui alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta

Hukum & Kriminal

Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen