Topikseru.com, Medan – Perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kabupaten Samosir memasuki tahap baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/7/2026)."Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," kata M Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan jaksa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menilai proses persidangan dapat dilanjutkan untuk menguji materi dakwaan melalui pembuktian di persidangan.Menanggapi putusan itu, tim penasihat hukum Enda Ketaren menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.Kuasa hukum terdakwa, Donny P Manullang, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan tahap pembuktian untuk menguji dan membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum.Menurut Donny, seluruh argumentasi pembelaan yang sebelumnya disampaikan melalui eksepsi nantinya akan diuji melalui keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan.Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi dan ahli setelah jaksa menyelesaikan agenda pembuktiannya."Kami akan terus mengawal perkara ini. Nanti kami lihat saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan akan kami bantah melalui pemeriksaan silang di persidangan," ujarnya usai sidang.Perkara ini berkaitan dengan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang menjadi bagian dari pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Samosir. Proyek tersebut didanai melalui skema pinjaman Bank Dunia dan kini menjadi objek penanganan hukum karena diduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.Dalam perkara tersebut, Enda Simakasura Ketaren yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha. Namun, keduanya menjalani proses persidangan secara terpisah.Jaksa Penuntut Umum mendakwa Enda melakukan sejumlah tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek. Di antaranya menyetujui pembayaran uang muka dan pembayaran berdasarkan monthly certificate (MC), melakukan perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis yang memadai, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski proyek disebut belum sepenuhnya selesai.Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada agenda berikutnya, jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa sebelum majelis hakim menilai keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.