Topikseru.com, Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali bergulir pada Selasa (14/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyampaikan bukti percakapan elektronik yang menurut mereka berbeda dengan keterangan salah satu saksi.
Penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan bukti yang diajukan berupa percakapan WhatsApp dan dokumen elektronik berkaitan dengan berita acara serah terima barang (BIST).
Menurut Paulus, dokumen BIST dikirim dalam format PDF dari Jakarta oleh seseorang bernama Mufti kepada Bahrun Walidin. Dalam percakapan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai pencetakan dokumen sebelum digunakan.
"Berdasarkan alat bukti yang kami ajukan, dokumen BIST dikirim melalui WhatsApp dalam bentuk PDF. Ada juga percakapan yang menanyakan apakah dokumen tersebut sudah dicetak," ujar Paulus usai persidangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang sebelumnya menyatakan seluruh penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto.
Namun, menurut Paulus, isi percakapan yang diperdengarkan di persidangan justru mengindikasikan adanya komunikasi mengenai penyerahan dana yang, menurut pihaknya, berasal dari inisiatif Bahrun.
Ia mengatakan percakapan tersebut memuat pembahasan mengenai permintaan dana sebesar Rp2 miliar untuk seseorang yang disebut sebagai "Pak PJ" atau "Takim", disertai konfirmasi setelah uang diterima. Seluruh isi percakapan itu, kata Paulus, telah disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum membantah tudingan bahwa Bambang Ghiri Arianto terlibat dalam pengaturan penyerahan uang sebagaimana didalilkan dalam persidangan.
"Kami menyerahkan seluruh alat bukti kepada majelis hakim. Nantinya, penilaian terhadap bukti tersebut menjadi kewenangan hakim dalam memutus perkara," kata Paulus.
Paulus juga menilai keterangan Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto, mendukung posisi kliennya. Menurutnya, saksi menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek pengadaan smartboard maupun aktivitas operasional perusahaan.
Terkait kemungkinan adanya keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, Paulus menyebut pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,21 miliar berdasarkan hasil audit akuntan independen.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, maupun dalil yang disampaikan oleh jaksa dan tim penasihat hukum akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.