Rental Mobil Lalu Digadaikan Wanita di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Agustian - Jumat, 17 Juli 2026 19:31 WIB
Terdakwa Titik Wulandari menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan mobil rental di Pengadilan Negeri Medan.
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental yang kemudian digadaikan seharga Rp5 juta di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.Tuntutan tersebut dibacakan JPU AP Frianto Naibaho dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026) sore. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut."Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.Kronologi Dugaan Penggelapan Mobil RentalBerdasarkan surat dakwaan, perkara bermula saat Titik Wulandari menyewa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala selama tiga hari. Kepada pemilik kendaraan, terdakwa mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk berlibur bersama rekan kerjanya.Sebelum kendaraan diserahkan, biaya sewa sebesar Rp1,6 juta telah dibayarkan lunas.Namun, mobil tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal. Kendaraan justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lalu digadaikan kepada seseorang berinisial Sugito alias Yudi, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nilai gadai sebesar Rp5 juta.Saat masa sewa berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa sempat meminta perpanjangan waktu penyewaan dengan berbagai alasan. Namun, setelah itu nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal hingga kasusnya diproses secara hukum dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp145 juta.Terdakwa Memohon Keringanan HukumanUsai mendengarkan tuntutan jaksa, Titik Wulandari mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam permohonannya, ia mengaku masih memiliki dua anak yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan."Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman karena saya memiliki dua orang anak yang masih kecil," ucapnya di hadapan majelis hakim.Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menjatuhkan putusan.Putusan Dibacakan Pekan DepanSetelah mendengarkan tuntutan dari jaksa serta permohonan dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun

Hukum & Kriminal

Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja

Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara

Hukum & Kriminal

ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus