Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding yang diajukan Hendrik (43), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Majelis hakim memutuskan tetap mempertahankan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 116/PID.SUS/2026/PT MDN yang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Jonmuliaman Purba.Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan alasan hukum untuk mengubah putusan pengadilan tingkat pertama sehingga vonis terhadap terdakwa tetap diberlakukan.Putusan PN Medan DikuatkanBerdasarkan putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Nomor 1235/Pid.Sus/2025/PN Mdn yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Hendrik.Majelis juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selain itu, hakim menetapkan Hendrik tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaMeski banding terdakwa ditolak, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta agar Hendrik dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar.Namun, majelis hakim pada tingkat pertama memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, dan putusan tersebut kini tetap dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Medan.Residivis Kasus NarkotikaHendrik yang merupakan warga Komplek Permata Hijau, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun satu bulan dalam perkara narkotika pada 2010.Status sebagai residivis menjadi salah satu fakta yang terungkap selama proses persidangan.Ditangkap Saat Membawa 22 Kilogram SabuPerkara ini bermula pada 11 Mei 2025 ketika personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Hendrik di depan Supermarket Irian.Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan sekitar 22 kilogram.Sabu Akan Dikirim ke Jalan Gatot SubrotoDalam pemeriksaan, Hendrik mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.Dia menyebut pengiriman itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.Setelah penangkapan, Hendrik bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani penyidikan hingga akhirnya perkara tersebut bergulir ke meja hijau.Dengan putusan banding ini, hukuman penjara seumur hidup terhadap Hendrik resmi tetap berlaku, sementara aparat masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berada di balik pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut.