Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.Dua pihak yang berpeluang dimintai keterangan adalah ajudan Raja Juli serta Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan adanya selisih nominal antara uang yang disebut diberikan Suhardiman dan uang yang kemudian dikembalikan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme pengembalian amplop tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui maupun membantu prosesnya."Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).Ada Selisih 2.000 Dolar SingapuraPersoalan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah perbedaan jumlah uang dalam amplop.Menurut keterangan yang telah disampaikan kepada KPK, amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli berisi sekitar 14.000 dolar Singapura.Namun, ketika amplop tersebut dikembalikan, jumlah uang yang disebut berada di dalamnya sekitar 12.000 dolar Singapura.Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.Budi mengatakan KPK perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui proses tersebut dan bagaimana perbedaan nominal itu bisa terjadi."Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.Penyidik juga akan mendalami apakah proses pengembalian tersebut difasilitasi pihak tertentu, termasuk mekanisme penyerahan uang kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.Ajudan Raja Juli Berpeluang DiperiksaDalam proses pengembalian amplop tersebut, ajudan Raja Juli disebut memiliki peran karena menjadi pihak yang menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman.Karena itu, KPK membuka peluang meminta keterangan dari ajudan tersebut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengembalian.Keterangan dari pihak yang terlibat langsung dinilai penting untuk mencocokkan informasi mengenai waktu, tempat, mekanisme penyerahan, hingga jumlah uang yang dikembalikan.Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri pihak lain yang mengetahui proses tersebut jika ditemukan fakta baru selama penyidikan.Kapolres Kuansing Juga Bisa Dimintai KeteranganSelain ajudan Menteri Kehutanan, KPK turut membuka kemungkinan meminta keterangan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian menjadi penting bagi penyidik untuk mengurai perbedaan antara nominal pemberian dan pengembalian.Namun, KPK belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli maupun Kapolres Kuansing akan dilakukan.Lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.Berawal dari OTT KPK di Kuansing dan JakartaKasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.Dua hari kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.Selain itu, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.Raja Juli Sebut Amplop DikembalikanNama Raja Juli kemudian ikut menjadi perhatian setelah diketahui Suhardiman pernah bertemu dengannya pada 2 Juni 2026.Raja Juli sebelumnya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map.Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.Pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada Suhardiman di Kabupaten Kuansing.Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diselidiki.KPK Telusuri Alur Uang dan Pihak yang MengetahuiSelisih nominal sebesar 2.000 dolar Singapura kini menjadi salah satu bagian yang harus dijelaskan dalam proses penyidikan.KPK perlu memastikan bagaimana uang tersebut berpindah tangan, siapa saja yang mengetahui proses pengembalian, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam mekanisme tersebut.Penyidik juga masih mendalami kaitan pemberian uang dengan perkara yang menjerat Suhardiman.KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.