Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Divonis 10 Tahun dan Bayar Rp 856 Miliar

Agustian - Senin, 17 Agustus 2026 19:48 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim dalam kasus korupsi Karang Gading
Topikseru.com, Medan - Mahkamah Agung (MA) mempertegas hukuman Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng Cheng dalam perkara korupsi terkait penguasaan dan transaksi tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).Majelis hakim kasasi menolak permohonan yang diajukan Alexander. Sementara permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima.Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dengan keputusan itu, vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Selain pidana badan, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 juga tetap berlaku.MA Tolak Kasasi Alexander HalimPutusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan Ainal Mardhiah dan Dr. Arizon Mega Jaya sebagai anggota.Dalam putusannya, majelis menyatakan permohonan kasasi JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.Pada saat yang sama, permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim ditolak.Putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya telah memperberat besaran uang pengganti dalam perkara tersebut.Dengan demikian, proses hukum Alexander di tingkat kasasi telah berakhir.Hukuman 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 856 MiliarPada tingkat banding, PT Medan melalui Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Alexander.Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.Perubahan terbesar terjadi pada besaran uang pengganti.Majelis hakim banding menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp 856.801.945.550, dengan pidana penjara pengganti selama lima tahun apabila uang tersebut tidak dibayarkan.Besaran tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp 797.686.372.298,42, juga dengan subsider lima tahun penjara.Dengan ditolaknya kasasi Alexander, ketentuan dari tingkat banding tersebut kini tetap berlaku.Berawal dari Transaksi Tanah di Kawasan Suaka MargasatwaPerkara Alexander Halim Karang Gading berawal pada 2013.Dalam konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam putusan, Alexander yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.Keduanya kemudian terlibat dalam transaksi tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.Kawasan tersebut merupakan wilayah yang seharusnya memperoleh perlindungan negara.Majelis hakim tingkat banding menilai bidang tanah yang menjadi objek perkara berada di kawasan suaka margasatwa sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa adanya izin dari pemerintah.Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 856.801.945.550.Alexander Terbukti Melanggar UU TipikorAlexander dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebelum perkara mencapai tahap kasasi, JPU sempat menuntut Alexander dan Imran dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.Khusus Alexander, JPU menuntut uang pengganti sekitar Rp 856,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana tambahan berupa penjara selama 7,5 tahun.Namun, putusan yang kini berkekuatan hukum tetap menetapkan pidana penjara Alexander selama 10 tahun.Putusan Kasasi Jadi Akhir Perjalanan PerkaraDitolaknya kasasi Alexander membuat putusan pada tingkat banding tetap menjadi dasar pelaksanaan hukuman.Artinya, Alexander tetap menjalani pidana 10 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta memenuhi kewajiban uang pengganti Rp 856,8 miliar dengan subsider lima tahun penjara.Sementara itu, kasasi JPU yang dinyatakan tidak dapat diterima tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada Alexander.Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang berkaitan dengan penguasaan tanah di kawasan yang semestinya mendapatkan perlindungan negara.Kini, setelah putusan MA dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 dijatuhkan, vonis terhadap Alexander Halim telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter

Hukum & Kriminal

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini

Hukum & Kriminal

Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir

Hukum & Kriminal

BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai

Hukum & Kriminal

Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan