Topikseru.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.
Putusan tersebut membuat vonis terhadap Tohom Lumbangaol, mantan Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, tetap berupa pidana satu tahun penjara. Putusan itu sekaligus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 10398 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara itu diketuai Prim Haryadi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercantum dalam informasi perkara yang dipublikasikan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/8/2026).
Vonis Tohom Tetap Satu Tahun Penjara
Penolakan kasasi membuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tetap berlaku.
Tohom tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Majelis hakim menyatakan Tohom terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pungutan Parkir Capai Rp48,6 Juta
Perkara yang menjerat Tohom berawal dari kegiatan pemungutan retribusi parkir di kawasan depan RSVI Pematangsiantar.
Pungutan tersebut berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2024. Dalam perkara ini, jumlah uang yang menjadi objek perkara tercatat sekitar Rp48,6 juta.
Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga Tohom dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Vonis yang diterima Tohom jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada persidangan tingkat pertama.
Saat itu, jaksa menuntut Tohom dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
JPU sebelumnya menilai Tohom terbukti memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, putusan pengadilan tidak mengikuti tuntutan maksimal yang diajukan jaksa. Pada tingkat pertama, Tohom dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian tetap dipertahankan pada tingkat banding di PT Medan.
Kasasi Jaksa Ditolak MA
Karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan tuntutan, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Upaya hukum tersebut akhirnya tidak dikabulkan. Majelis hakim kasasi menolak permohonan yang diajukan penuntut umum.
Dengan keputusan tersebut, perkara Tohom Lumbangaol kini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Ia tetap menjalani hukuman satu tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta, dengan pengganti 10 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan MA tersebut sekaligus menutup rangkaian upaya hukum dalam perkara pungli retribusi parkir di depan RSVI Pematangsiantar yang terjadi pada 2024.