Eks Kadus Langkat Dituntut 6 Tahun, Korupsi Dana Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa

Agustian - Jumat, 21 Agustus 2026 06:06 WIB
korupsi dana ganti rugi makam Tol Binjai-Langsa
Topikseru.com, Medan - Kasus dugaan korupsi dana ganti rugi makam wakaf yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Harapan Baru, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut hukuman 6 tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menilai Sugimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp526.045.798.Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bosna Trimanta Perangin-angin dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026).Dana Ganti Rugi Makam Jadi Perkara KorupsiDalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sugimin.Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.Tak berhenti di sana, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp526 juta lebih kepada Sugimin.Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Sugimin dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan MeringankanJPU menyebut sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap mantan Kadus tersebut.Perbuatan Sugimin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp526 juta, perkara tersebut juga disebut menimbulkan keresahan di masyarakat.Namun, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.Sugimin tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berawal dari Proyek Tol Binjai-LangsaPerkara ini bermula dari pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.Pada 2020, pemerintah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan tol tersebut. Dalam konsultasi publik, diketahui terdapat makam muslim di Dusun IV Kesatuan yang berada di area terdampak proyek.Persoalannya, lahan makam tersebut disebut belum memiliki nazir maupun akta ikrar wakaf yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pemberian ganti kerugian.Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun IV kemudian menjadi nazir tanah wakaf pemakaman muslim tersebut.Pada 2023, makam yang terdampak proyek Tol Binjai-Langsa I kemudian dipindahkan.Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi memperoleh dana ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.Dana Pemindahan 132 Makam Ikut DipersoalkanMenurut jaksa, sebagian dana ganti rugi tersebut semestinya digunakan untuk membeli tanah pengganti dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.Namun, dana yang sebelumnya masuk ke rekening Didi Sunardi kemudian ditransfer ke rekening Sugimin.Jaksa menyebut dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 889.863.747 yang masuk ke rekening Sugimin untuk membiayai proses pemindahan 132 makam yang terdampak pembangunan jalan tol.Sugimin kemudian mengajukan pencairan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albouin Simanjorang dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Dari pengajuan tersebut, dana yang direalisasikan untuk pemindahan 132 makam mencapai Rp 633.040.000.Dengan demikian, terdapat sisa dana sekitar Rp 256.823.747.Sejumlah Pekerjaan Disebut Tak DirealisasikanSisa dana tersebut kemudian diajukan untuk membiayai sejumlah pekerjaan dan kebutuhan di area makam.Di antaranya pembangunan gudang makam, pemasangan meteran listrik, pembuatan sumur bor, pembangunan gorong-gorong hingga penambahan tanah wakaf.Namun, jaksa menyebut realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah diajukan.Sebagian pekerjaan disebut tidak dikerjakan sama sekali. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi dana makam terdampak Tol Binjai-Langsa.Jaksa juga mengungkapkan bahwa bendahara kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan dalam proses pembelian material maupun kebutuhan pemindahan makam.Sugimin Disebut Tak Berhak Menerima DanaDalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, posisi Sugimin sebagai nazir menjadi salah satu persoalan penting.JPU menilai Sugimin tidak memiliki hak untuk menerima dan menguasai dana ganti kerugian tanah wakaf tersebut.Perbuatan Sugimin bersama Albouin Simanjorang kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526.045.798.Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sugimin dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.Perkara dugaan korupsi dana ganti rugi makam Tol Binjai-Langsa selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja

Hukum & Kriminal

PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0

Hukum & Kriminal

PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana

Hukum & Kriminal

Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah