Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar

Agustian - Jumat, 21 Agustus 2026 21:04 WIB
korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi
Topikseru.com, Medan - Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi berujung pada vonis pidana terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada Idam. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Tipikor PN Medan, Kamis (20/8/2026) malam.Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif tersebut."Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata Asad saat membacakan putusan.Selain hukuman badan, mantan pejabat Dinas Pendidikan Tebing Tinggi itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.Direktur Perusahaan Juga Divonis 7,5 TahunDalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, turut dijatuhi hukuman yang sama.Budi divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari.Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.Perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Keduanya tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.Idam dan Budi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaPutusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.Jaksa juga meminta Idam membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp3,2 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.Sementara Budi sebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622, dengan ancaman pidana pengganti lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding.Berawal dari Pengadaan 93 SmartboardKasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi dengan nilai sekitar Rp 14,415 miliar.Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditetapkan sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 14.275.500.000.Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan nilai sekitar Rp 110 juta per unit atau total sekitar Rp11,355 miliar termasuk pajak.Namun, PT Bismacindo Perkasa disebut memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit.Jaksa juga menyebut terdapat hubungan afiliasi antara PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra.HPS Diduga Jadi Celah Mark-up HargaPersoalan dalam proyek pengadaan smartboard Tebing Tinggi juga berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).Dalam perkara tersebut, HPS didalilkan tidak disusun berdasarkan survei harga yang memadai. Kondisi itu disebut membuka ruang terjadinya peningkatan harga atau mark-up dalam pengadaan.Setelah proyek dibayarkan, jaksa mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa bernama Bahrun Walidin menyerahkan uang kepada Idam Khalid secara bertahap.Total uang yang disebut diterima Idam mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.Kerugian Negara Direvisi Menjadi Sekitar Rp 6,2 MiliarPerkara ini juga mengalami perubahan dalam perhitungan kerugian negara.Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian pada awalnya disebut mencapai Rp 8.218.770.270.Namun, angka tersebut kemudian mengalami revisi selama proses persidangan menjadi sekitar Rp 6,2 miliar.Vonis terhadap Idam Khalid dan Budi Pranoto Seputra kini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi, yang turut menyeret sejumlah pihak lainnya.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp 18,1 Triliun, Jaksa Ungkap Modus Penjualan Batu Bara hingga Beli 104 Tanah

Hukum & Kriminal

Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hukum & Kriminal

DPR Kaji Hukuman Mati Koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Cek Isinya!

Hukum & Kriminal

Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan Ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M

Hukum & Kriminal

Poldasu Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 5,03 Miliar

Hukum & Kriminal

Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil