Topikseru.com, Aceh - Kasus dugaan pencurian perhiasan emas senilai Rp 119 juta di Aceh Besar mengungkap jejak penggunaan uang hasil penjualan emas yang diduga dilakukan seorang mantan asisten rumah tangga (ART).Polresta Banda Aceh menangkap perempuan berinisial NH (31) yang diduga mencuri perhiasan emas milik mantan majikannya. Polisi menyebut sebagian uang hasil penjualan emas tersebut diduga digunakan untuk memperoleh sepeda motor, telepon seluler hingga kulkas.NH diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan NH dalam pemeriksaan awal diduga mengakui mengambil perhiasan emas milik korban."Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni," kata Kompol Miftahuda Dizha di Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026).Emas Diduga Dijual di Dua TokoDalam penyelidikan, polisi menemukan informasi mengenai pergerakan emas yang diduga diambil NH.Tim Opsnal Jatanras memperoleh keterangan bahwa 13 mayam emas tersebut diduga telah ditukarkan atau dijual melalui dua toko emas.Rinciannya, sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan. Sementara tiga mayam lainnya diduga ditukarkan di Toko Emas Mustika.Sebagai informasi, satu mayam emas di Aceh setara sekitar 3,3 gram. Dengan demikian, 13 mayam yang disebut dalam pengakuan NH setara kurang lebih 42,9 gram emas.Polisi kemudian mengamankan sebagian barang bukti yang diduga masih berkaitan dengan emas milik korban.11 Mayam Emas Berhasil DiamankanDari proses penyelidikan, polisi menyita 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas.Barang bukti tersebut terdiri dari: Dua mayam cincin emas. Sembilan mayam gelang emas.Selain perhiasan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga diperoleh menggunakan uang hasil penjualan emas.Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, dua telepon seluler masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp."Sepeda motor tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban," ujar Dizha.Polisi juga menduga telepon seluler dan kulkas tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari penjualan perhiasan korban.Korban Awalnya Tak Sadar Seluruh Emas HilangKasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bernama Nuraida (50) menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.Korban bersama suaminya kemudian memeriksa sejumlah lokasi penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan yang dicari tidak ditemukan.Kecurigaan semakin menguat beberapa pekan kemudian.Pada 7 Agustus 2026, korban hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa. Saat itu, ia menemukan salah satu gelang memiliki ukuran yang berbeda dari yang biasa digunakannya.Temuan tersebut membuat korban kembali memeriksa seluruh koleksi emas dan mencocokkannya dengan surat kepemilikan.Dari pemeriksaan itu, korban memperkirakan 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram emas murni telah hilang.Kerugian Ditaksir Rp 119 JutaKorban kemudian menghitung nilai emas yang hilang berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026.Hasil penghitungan tersebut menunjukkan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 119 juta.NH diketahui sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban yang berada di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.Status NH sebagai mantan ART menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana perhiasan tersebut dapat hilang dan kemudian berpindah tangan.NH Jalani Penyidikan di Polresta Banda AcehSetelah ditangkap, NH bersama barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk alur perhiasan emas yang diduga telah dijual serta penggunaan uang hasil penjualan.Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya."Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dizha.