Topikseru.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita deretan aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.Penelusuran aliran dana haram ini membongkar modus penimbunan uang tunai asing di dalam kendaraan hingga kepemilikan berbagai barang mewah.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa nilai barang sitaan terbesar berasal dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.Penyidik Korps Adhyaksa mengamankan aset dengan estimasi total mencapai Rp 8,43 miliar dari figur yang memimpin BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026 tersebut.Penimbunan Dolar di Mobil Pikap dan Deretan Mobil MewahDi antara aset yang disita dari Dadan, penyidik mengamankan jam tangan Rolex senilai Rp 300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.Tak hanya itu, penyidik membongkar tempat penyimpanan uang tunai mata uang asing yang disembunyikan di dalam mobil pikap Suzuki Carry di area parkir lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari kendaraan bak terbuka tersebut, tim Kejagung menyita uang tunai sebesar 240 ribu dolar AS.Penggeledahan berlanjut ke armada kendaraan lain yang terafiliasi dengan Dadan. Penyidik menyita uang tunai 20 ribu dolar AS dan rupiah dari mobil Honda WR-V, uang tunai Rp 24,5 juta dari Toyota Avanza, serta simpanan rupiah lainnya senilai Rp 540,29 juta.Penyitaan Perhiasan Permata hingga Sedan MewahKasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini juga menyeret pejabat internal BGN lainnya serta pihak swasta.Dari tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026, penyidik mengamankan jam tangan merek Bell & Ross, perhiasan, serta koleksi batu permata berharga seperti safir biru, rubi, dan hessonite alami.Sementara itu, dari tangan tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, Kejagung menyita dua unit kendaraan kelas atas, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, berikut uang tunai senilai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.Anang menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.Seluruh uang tunai dan barang berharga yang disita nantinya diproyeksikan sebagai instrumen pembayaran uang pengganti demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat penyelewengan di BGN.