Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian

Muchlis - Selasa, 08 September 2026 18:10 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung usai pemeriksaan.
Topikseru.com - Tim 9 Kejaksaan Agung memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik merampungkan pemeriksaan marathon terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa (8/9/2026).Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut berfokus pada pendalaman hubungan serta dugaan aliran dana dari pengusaha properti Tan Kian.Febrie mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta sekitar pukul 10.02 WIB dan baru keluar meninggalkan lokasi pada pukul 16.42 WIB.Materi Pemeriksaan: 22 Pertanyaan dan Bantahan Aliran UangKuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung.Fokus utama cecaran penyidik mengarah pada kaitan nama pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan hukum perkara megaskandal tersebut."Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," ujar Febri Diansyah saat ditemui wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).Febri menjelaskan, materi pertanyaan penyidik berkisar pada tingkat kenalan hingga ada atau tidaknya transaksi finansial yang diterima kliennya dari Tan Kian. Menjawab cecaran tersebut, Febrie melayangkan bantahan tegas."Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," kata Febri.Selain isu aliran dana Tan Kian, agenda pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini dirancang untuk mempertajam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang telah dibuat pada sesi pemeriksaan awal sebelumnya.Konstelasi Kasus: Empat Sprindik dan Pelimpahan dari PolriPerkara yang menjerat mantan pejabat teras Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Dalam penanganan kasus penanganan perkara ini, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta menyeret pengacara Don Ritto sebagai tersangka TPPU.Guna menindaklanjuti berkas perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Sprindik 1: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik 2: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik. Sprindik 3: Dugaan korupsi dan TPPU terkait penyimpangan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Sprindik 4: Pengusutan TPPU tindak pidana asal korupsi usai pelimpahan barang bukti aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar

Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD

Hukum & Kriminal

Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang

Hukum & Kriminal

Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V

Hukum & Kriminal

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap