Topikseru.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas pembuktian perkara dugaan korupsi kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Dua pejabat penting korporasi milik negara tersebut dipanggil guna mengurai alur penggunaan lahan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu oleh PT PSMI.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial ES, yang menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017, serta AK selaku anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V."Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/9/2026).Anang menegaskan bahwa penanganan kasus perambahan hutan ini berjalan dalam koridor hukum yang akuntabel. Pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam menggali keterangan para saksi.Pengambilalihan Kasus dan Penguasaan Lahan 1.268 HektarPenanganan kasus ini resmi ditarik ke tingkat pusat oleh Jampidsus Kejagung setelah sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.Langkah penarikan perkara dilakukan guna mengakselerasi penyitaan barang bukti serta melacak potensi kerugian negara dalam skala yang lebih luas.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan awal, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan aktivitas budi daya tanaman tebu oleh PT PSMI tanpa izin sah di atas areal konsesi negara."Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," tutur Saiful.Rangkaian penyidikan PT PSMI kini difokuskan pada penghitungan total nilai kerugian negara perambahan hutan serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penguasaan lahan secara tidak sah tersebut.