Topikseru.com, Medan - Perkara dugaan korupsi jual beli aluminium yang menyeret sejumlah mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memasuki babak putusan. Mantan Direktur Pelaksana Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum, Dante Sinaga, dalam perkara jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara.Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan putusan terhadap Oggy dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar As'ad saat membacakan amar putusan.Putusan untuk Dante dibacakan dalam persidangan terpisah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama, yakni tujuh tahun penjara.Denda Rp 500 Juta dan Ancaman 140 Hari PenjaraSelain hukuman badan, Oggy dan Dante masing-masing dikenai denda Rp 500 juta.Majelis hakim memberikan ketentuan bahwa denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.Apabila denda tidak dibayar, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari."Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata As'ad.Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan serta status para terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.Joko Susilo Juga Divonis 7 TahunVonis terhadap Oggy dan Dante menambah daftar mantan pejabat Inalum yang dihukum dalam perkara dugaan korupsi jual beli aluminium.Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum.Joko juga dikenai denda Rp 500 juta dengan ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama 140 hari.Ketiga terdakwa masing-masing Oggy, Dante, dan Joko Susilo, memang menjalani persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.Namun, majelis hakim menilai ketiganya memiliki persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan internal perusahaan dalam transaksi penjualan aluminium.Aturan Pembayaran Inalum Jadi SorotanSalah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah ketidakpatuhan terhadap Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi PT Inalum tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai.Aturan tersebut mengatur mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan produk perusahaan.Dalam ketentuan itu, pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, maupun barang tidak terpakai diwajibkan menggunakan mekanisme pembayaran di muka atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).Majelis hakim menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh para terdakwa.Persoalan mekanisme pembayaran itu menjadi salah satu bagian penting dalam perkara jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal.Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dollar AS, atau sekitar Rp 141 miliar.Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaHukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Oggy, Dante, dan Joko Susilo lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara.Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana delapan tahun penjara.Jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.Dalam putusannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.Majelis menyatakan perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan hukum yang didakwakan.Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan putusan tersebut, rangkaian perkara dugaan korupsi transaksi aluminium yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Inalum kini memasuki tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.