Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan keterlibatan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.Penangkapan politikus tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan Fahd untuk menggali keterangan awal yang krusial demi merangkai benang merah skandal korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.Membedah Peran dan Kronologi PerkaraBudi menjelaskan bahwa kehadiran figur publik maupun politisi dalam daftar tangkapan operasi ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menguraikan alur transaksi dan permufakatan jahat."Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).Penyidik meyakini pengakuan serta informasi yang digali dari pimpinan partai politik tersebut akan menjadi pilar utama dalam menyusun konstruksi hukum penanganan kasus korupsi HGB Summarecon Bogor."Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujar Budi menambahkan.Jaringan Pejabat, Pengusaha, dan Sitaan Ratusan MiliarLangkah penyidik dalam operasi yang digelar pada Senin (14/9/2026) lalu itu terbilang cukup masif. KPK mengamankan total 17 orang yang disinyalir terlibat langsung dalam pusaran suap perizinan lahan tersebut.Selain penangkapan Fahd Arafiq OTT KPK, jajaran penindak lembaga antirasuah turut menciduk petinggi kementerian dan pelaku usaha korporasi ternama. Beberapa nama papan atas yang ikut terjerat antara lain: Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Tardi: Kepala Kantah Kota Tangerang. Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen. Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.Dari lokasi penindakan, tim penyidik mengamankan armada barang bukti berupa barang bukti koper uang ratusan miliar. Uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing tersebut dikemas rapi dalam sekitar 20 wadah yang terdiri dari koper, boks, hingga kardus.Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.Siapa Fahd Arafiq?Fahd El Fouz, yang populer dengan nama Fahd Arafiq, merupakan politikus Partai Golkar sekaligus putra dari penyanyi dangdut legendaris Indonesia, A. Rafiq.Dalam struktur politik, ia dikenal aktif memimpin berbagai organisasi sayap pemuda serta kerap terjerat kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Profil SingkatNama Lengkap: Fahd El Fouz (Fahd Arafiq)Latar Belakang: Putra penyanyi legendaris A. RafiqKarier Politik & Organisasi:Ketua DPP Partai GolkarKetua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera)Mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)Mantan Ketua Umum DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR)Rekam Jejak Hukum dan KontroversiKasus DPID Aceh (2012): Divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 di tiga kabupaten di Aceh.Kasus Pengadaan Al-Qur'an Kemenag (2017): Kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima fee terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.Dugaan Suap HGB Summarecon (2026): Kembali diamankan oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 tahun 2026 untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.