DPR Usul TGPF Independen Selidiki Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Muchlis - Senin, 02 November 2026 18:00 WIB
Penampakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran selepas penggerebekan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).

Topikseru.com - Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam operasi kepolisian tersebut.

Usulan itu muncul agar penanganan kasus tidak hanya bergantung pada keterangan pihak pesantren maupun kepolisian. Abdullah menilai kedua versi peristiwa perlu diperiksa dan diuji oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Menurut dia, persoalan penggeledahan tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh. Jangan sampai polemik berhenti pada saling klaim tanpa kejelasan mengenai prosedur yang dijalankan maupun dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," kata Abdullah di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Komnas HAM hingga KPAI Diusulkan Masuk Tim Pencari FaktaAbdullah mengusulkan agar TGPF melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai persoalan yang diperiksa.

Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain lembaga negara, tim juga dinilai perlu melibatkan para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak. Dengan komposisi tersebut, pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek prosedur kepolisian, tetapi juga memperhatikan dampak peristiwa terhadap santri dan lingkungan pesantren.

Abdullah menekankan setiap anggota tim harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kronologi, dasar tindakan aparat, serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pemeriksaan Propam Polri Diminta Tidak Berhenti pada KlarifikasiSelain mendorong pembentukan TGPF, Abdullah meminta pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan secara serius.

Menurut dia, turunnya Propam untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren harus menghasilkan pemeriksaan yang profesional, transparan, dan tuntas. Proses tersebut tidak boleh hanya sebatas meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Abdullah mengakui Propam memiliki peran penting untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang mungkin dilakukan anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan.

Karena itu, keterlibatan lembaga independen dianggap diperlukan agar fakta-fakta yang muncul dapat diperiksa dari berbagai sudut pandang.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," ujarnya.

Polri Sebut Penggeledahan Bagian dari Penyidikan Kasus Pembakaran WarungDi sisi lain, Polri menyatakan telah menerima kritik dan keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran. Institusi tersebut memastikan laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian mendengar keberatan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyatakan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di lingkungan pesantren merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Keterangan kepolisian itu menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dalam pemeriksaan menyeluruh sebagaimana diusulkan Abdullah. Dengan demikian, dasar tindakan aparat dan pengaduan pihak pesantren dapat diperiksa secara berimbang.

Polemik Penggeledahan Ponpes Menanti KejelasanUsulan pembentukan TGPF independen menempatkan persoalan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran bukan hanya sebagai perkara prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kehadiran lembaga independen diharapkan dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah tindakan penggeledahan telah sesuai prosedur, bagaimana perlindungan terhadap santri selama operasi berlangsung, serta apakah terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Penilaian terhadap tindakan aparat maupun pihak lain tidak semestinya didasarkan pada satu versi kejadian saja.

Bagi Abdullah, penyelesaian yang transparan menjadi penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Editor
: Agus Supratman

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pilih Hati Nurani, AKBP Netty Rosdiana Mantap Tinggalkan Seragam Polri

Hukum & Kriminal

Polisi Dilarang Pakai Vape dan Berlaku di Luar Jam Kerja, Ini Aturannya!

Hukum & Kriminal

Komnas HAM Murka Soal Penggeledahan Pesantren Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Deli Serdang

Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Situ Rawa Badung, Warga Sempat Mengira Boneka

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Lab Sabu di Aceh Pakai Kaleng Cat Palsu, Polisi Buru 2 Buronan