Topikseru.com - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk Rusia diduga menyasar berbagai kalangan, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Fakta tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Para korban disebut tidak sejak awal diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan aktivitas militer.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, calon korban awalnya ditawari pekerjaan lain, seperti tenaga logistik. Informasi mengenai pekerjaan sebagai tentara bayaran baru disampaikan setelah mereka menjalani proses perekrutan.
"Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dijanjikan Pekerjaan Bergaji Besar Lewat Iklan Media SosialKasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, salah satu pola perekrutan terungkap dalam laporan polisi yang ditangani Polres Bogor.
Dalam perkara tersebut, penyidik mencatat adanya dua tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta 22 orang yang diduga menjadi korban.
Menurut Yolanda, perekrutan dilakukan melalui iklan di media sosial. Pelaku menawarkan beragam jenis pekerjaan di sejumlah negara dengan iming-iming gaji bernilai besar.
Orang-orang yang tertarik kemudian diminta mengisi tautan pendaftaran. Setelah data calon pekerja masuk, pelaku akan menghubungi mereka dan mengatur penjemputan.
Namun, pada tahap itulah para calon pekerja baru diberi tahu mengenai pekerjaan sebenarnya.
Mereka diarahkan untuk berangkat ke Rusia dan menjadi tentara bayaran. Dengan demikian, informasi mengenai pekerjaan yang ditawarkan sejak awal diduga tidak disampaikan secara transparan kepada calon korban.
Korban Terjebak Perjanjian dan Dibebani Biaya PulangYolanda mengungkapkan, setelah diberi tahu mengenai pekerjaan sebagai tentara bayaran, korban dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.
Apabila bersedia, mereka diminta menandatangani perjanjian keberangkatan.
Sebaliknya, korban yang menolak atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.
Skema tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat. Sebab, calon pekerja yang awalnya tertarik karena tawaran pekerjaan dan gaji besar dapat menghadapi tekanan biaya ketika mengetahui pekerjaan yang sebenarnya.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan lowongan kerja luar negeri yang menawarkan penghasilan tinggi tanpa informasi pekerjaan, perusahaan, dan mekanisme perekrutan yang jelas.
Bareskrim Tangani Lima Laporan, 58 Orang Diduga Jadi KorbanKasus perekrutan tentara bayaran Rusia ini tidak hanya ditemukan dalam satu laporan polisi.
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO di sejumlah Polda jajaran tengah menangani lima laporan polisi terkait dugaan TPPO dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sementara jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 58 orang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik perekrutan ini melibatkan lebih banyak orang dibandingkan satu perkara yang ditangani Polres Bogor.
Meski demikian, proses penegakan hukum masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, jaringan perekrut, serta rangkaian proses pemberangkatan para korban.
Masyarakat Diminta Waspadai Lowongan Kerja Luar NegeriPolri mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial dengan janji gaji besar.
Calon pekerja perlu memastikan identitas perusahaan, alamat tempat kerja, jenis pekerjaan, kontrak, serta legalitas proses penempatan tenaga kerja.
Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila perekrut menghindari penjelasan mengenai pekerjaan secara terperinci, meminta biaya yang tidak transparan, atau baru mengungkapkan jenis pekerjaan setelah calon pekerja berada dalam kendali mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran kerja ke luar negeri tidak selalu sesuai dengan informasi dalam iklan. Pemeriksaan terhadap legalitas perekrutan dan kejelasan kontrak menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang.