Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan praktik korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum hingga lebih dari satu dekade ke belakang. Penyidik menduga praktik pengaturan pembayaran cukai tersebut telah berlangsung sejak 2010.
Temuan awal ini membuat penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan semakin meluas. KPK tidak hanya memburu bukti terkait transaksi terbaru, tetapi juga mengumpulkan dokumen historis untuk mengungkap pola dugaan penyimpangan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan bahwa perkara tersebut telah terjadi sejak 2010.
"Iya, betul," kata Achmad kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik tengah mendalami dugaan pengondisian pembayaran cukai agar nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan semestinya.
Diduga Ada Pengaturan agar Pembayaran Cukai Lebih RendahBudi menjelaskan, penyidik menduga terdapat mekanisme tertentu yang membuat pembayaran cukai tidak sesuai dengan angka yang seharusnya ditetapkan.
Dalam skema yang sedang ditelusuri, nilai kewajiban pembayaran diduga diatur sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi berbeda dari ketentuan sebenarnya.
"Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih secara semestinya.
KPK kini berupaya mengurai bagaimana mekanisme pengaturan itu dilakukan, siapa saja pihak yang diduga terlibat, serta berapa besar dampaknya terhadap keuangan negara.
Penggeledahan Menyasar Dokumen Lama hingga Kantor Bea CukaiUntuk mengungkap dugaan praktik yang berlangsung sejak 2010, penyidik tidak hanya mencari dokumen transaksi terbaru. KPK juga menelusuri arsip dan dokumen pada periode yang sesuai dengan waktu terjadinya perkara atau tempus delicti.
Budi mengatakan, dokumen-dokumen dari tahun tertentu menjadi sasaran dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun rangkaian bukti mengenai dugaan pengaturan pembayaran cukai, termasuk menelusuri proses administrasi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran tersebut.
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum di Kudus, hingga kantor Bea Cukai di Semarang dan wilayah Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyidik juga menggeledah enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus pada 29 Oktober 2026.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Bea CukaiSelain dugaan pengaturan pembayaran cukai, KPK turut menyelidiki kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menegaskan, dugaan aliran uang tersebut masih dalam proses pendalaman.
Karena itu, penggeledahan tidak hanya dilakukan di lingkungan perusahaan, tetapi juga menyasar sejumlah kantor Bea Cukai yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyidik berupaya mencari bukti yang dapat menjelaskan hubungan antara pihak perusahaan dan aparatur negara, termasuk kemungkinan adanya komunikasi atau transaksi yang berkaitan dengan pengaturan pembayaran cukai.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang diduga menerima uang maupun besaran aliran dana yang sedang ditelusuri.
Berawal dari OTT Bea Cukai pada Februari 2026Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Mereka adalah:
Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.John Field, pemilik Blueray Cargo.Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.Perkembangan berikutnya terjadi pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum untuk memperluas penanganan perkara.
Sehari setelahnya, penyidik menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus. Pada 30 Oktober 2026, penggeledahan berlanjut ke Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Potensi Kerugian Negara Jadi Fokus PenyidikanRangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran cukai. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini dapat mencapai triliunan rupiah.
Besarnya potensi kerugian tersebut membuat penyidik perlu menelusuri dokumen dalam rentang waktu panjang, termasuk menghitung kewajiban cukai yang diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Namun, angka kerugian negara dan konstruksi lengkap perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Dengan dugaan praktik yang disebut berlangsung sejak 2010, penyidikan ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas mengenai pengawasan pembayaran cukai, tata kelola penerimaan negara, serta pengawasan terhadap hubungan antara pelaku usaha dan aparat Bea Cukai.
KPK kini masih mendalami seluruh bukti, termasuk dugaan pengondisian pembayaran dan kemungkinan adanya aliran uang kepada pejabat terkait.