Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil

Muchlis - Selasa, 03 November 2026 14:32 WIB
Nama Ahmad Dhani muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi Bea Cukai. KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan menghadirkannya sebagai saksi jika diperlukan dalam pembuktian.

Topikseru.com - Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka kemungkinan menghadirkannya sebagai saksi apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

Peluang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah Ahmad Dhani disebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).

Budi menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta di persidangan.

Apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahmad Dhani, KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan tersebut.

"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ahmad Dhani Disebut Pernah Minta Bantuan Terkait Produsen RokokNama Ahmad Dhani mencuat ketika terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, menjalani pemeriksaan di persidangan.

Dalam keterangannya kepada JPU, Budiman mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang diketahui merupakan produsen rokok.

Permintaan bantuan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan salah peruntukan yang sedang dihadapi produsen rokok tersebut.

Selain keterangan itu, JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan yang ditampilkan di persidangan, musisi tersebut disebut menawarkan tiket gratis untuk menyaksikan penampilan sebuah band.

Kemunculan nama Ahmad Dhani dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Perlu ada pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui konteks komunikasi maupun hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.

KPK Tunggu Perkembangan Fakta PersidanganBudi Prasetyo menjelaskan, seluruh keterangan saksi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum.

Menurut dia, keterangan tersebut dapat membantu mengurai kronologi kejadian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

KPK juga meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung terbuka. Dengan demikian, publik dapat mencermati setiap fakta secara utuh dan tidak hanya mengambil kesimpulan dari potongan informasi yang beredar.

Budi menambahkan, setiap fakta yang terungkap akan dianalisis JPU untuk membantu menjelaskan rangkaian peristiwa di hadapan majelis hakim.

Perkara Bea Cukai Berawal dari OTT KPK Februari 2026Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut perkara tersebut lebih lanjut.

Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi perkara:

Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.John Field, pemilik Blueray Cargo.Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.


Editor
: Agus Supratman

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai Djarum Sejak 2010, Potensi Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah

Hukum & Kriminal

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi Djarum, Kerugian Negara Triliunan

Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka, Kasus Korupsi Bea Cukai Jadi 9 Orang

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB Soal Dugaan Konflik Kepentingan

Hukum & Kriminal

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Negara Triliunan

Hukum & Kriminal

Silmy Karim Didakwa Peras Biro Visa Rp 168,92 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Dokumen Imigrasi