Topikseru.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Di tengah proses penyidikan, beredar daftar berisi 43 nama tokoh yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Nama-nama dalam daftar tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden, mantan kepala negara, pejabat pemerintahan, politikus, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga jurnalis.
Namun, muncul persoalan penting yang belum terjawab: apakah seluruh nama tersebut benar-benar menjadi korban penyadapan atau hanya tercantum dalam daftar yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp?
Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan identitas para korban secara terperinci. Karena itu, daftar 43 nama yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai data resmi hasil penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal mencakup sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tengah menangani perkara yang cakupannya diduga melampaui satu atau dua individu. Meski demikian, belum ada konfirmasi bahwa seluruh nama yang beredar merupakan pihak yang benar-benar disadap.
Daftar 43 Nama yang Beredar di Media SosialDaftar yang beredar memuat tokoh dari berbagai sektor kehidupan nasional. Berikut nama-nama sebagaimana tercantum dalam informasi yang beredar:
Prabowo
SBY
Megawati
Surya Paloh
Dasco
Sjafrie
Hasto
Imin
Bahlil
Zulhas
Ganjar
Rocky Gerung
Isam
AHY
Habib Rizieq
Habib Bahar
Gatot
Sugiono
Karni Ilyas
Akhyar
Hadir
Jejer Zainudin
Japto
Mualem
Hercules
JK
Malik Mahmud Al-Haythar
Nasrudin Umar
HT
A. Barier
Edy Kusnadi
CT
PK Omong
D. Iskan
Riadi
ET
A. Muzani
U. Hamid
Asfinawati
Farwiza Farhan
Teten Masduki
S. Iqbal
M. Isnur
Adrianus Meliala Singgung Kemungkinan Kepentingan PolitikPerkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan teknologi penyadapan. Apakah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.
"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," ungkap Adrianus, dikutip Wartakotalive.
Dia juga menyoroti penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka yang dinilainya mengejutkan. Menurut Adrianus, perkembangan tersebut dapat dipahami dalam konteks dinamika politik yang menyertai perkara.
"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," katanya.
Meski demikian, pandangan Adrianus mengenai kemungkinan kepentingan politik tersebut merupakan penilaian narasumber. Motif sebenarnya masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan daftar nama yang beredar.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi TersangkaBareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Asep menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Penyadapan tersebut, menurut penyidik, diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai akses ilegal dalam Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim masih perlu mengungkap bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana data yang diperoleh diduga digunakan atau disimpan.
Istana Belum Mengetahui Motif dan Penerima Hasil SadapanPerkembangan perkara ini turut menjadi perhatian pemerintah karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan penerima informasi hasil penyadapan.
Dia menyebut pihak yang diduga menjadi sasaran bukan hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, dan tokoh organisasi kemasyarakatan.
Menurut Prasetyo, pemerintah belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai isi percakapan yang diduga disadap maupun pihak yang berada di balik praktik tersebut.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan pengungkapan perkara secara terperinci kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting untuk memisahkan dugaan pelanggaran penyadapan dari berbagai spekulasi mengenai kemungkinan tujuan politik atau ancaman terhadap pemerintahan.
Publik Menunggu Identitas Korban dan Motif PenyadapanBeredarnya daftar 43 nama membuat perkara penyadapan ilegal ini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Namun, jumlah nama yang tercantum belum menjawab siapa saja yang benar-benar menjadi korban dan bagaimana informasi tersebut diperoleh.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik.
Pertama, siapa saja pemilik nomor telepon yang benar-benar dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa prosedur?
Kedua, siapa yang diduga memerintahkan dan mengendalikan proses tersebut? Ketiga, apakah hasil penyadapan hanya disimpan atau pernah diserahkan kepada pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah pengungkapan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara. Sebab, kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang memiliki batas hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, publik membutuhkan hasil penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Daftar viral tidak boleh menggantikan bukti, sementara status tersangka juga tetap harus diuji melalui proses peradilan.