Topikseru.com, Deli Serdang – Satu lembar kulit harimau Sumatra dan 779,7 kilogram sisik trenggiling dan barang bukti bagian-bagian satwa yang dilindungi yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah Provinsi Sumatera Utara dimusnahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan pada Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Insinerator milik Kantor Satuan Pelayanan Bandara Internasional Kualanamu Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Pemusnahan disaksikan pihak terkait termasuk pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan, Hari Novianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari Tindak pidana kejahatan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumut.
Pengumpulan barang bukti dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan hingga masyarakat dan dilakukan pemusnahan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti satwa liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi sebanyak 7 jenis satwa.
"Rinciannya Satwa trenggiling, harimau sumatra, beruang madu, rusa, kijang, kambing hutan Sumatera dan ular berbagai jenis," ujar Hari Novianto, Kamis (5/11/2026).
Lebih spesifik lagi, Hari pun menyebut total ada 779,7 Kg sisik trenggiling yang dimusnahkan. Selain itu ada juga satu lembar kulit harimau Sumatera, 3 kantong tulang harimau, 1 osetan beruang madu, 5 kuku beruang madu, 3 pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan serta satu tanduk rusa.
"Ada juga satu tanduk kijang, 27 karung kulit ular berbagai jenis. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Kejari Medan, Kejari Padang Sidempuan, Kejari Pematang Siantar, Kejari Asahan hingga Dirkrimsus Polda Sumut.
"Barang bukti dimusnahkan pakai insinerator untuk mencegah hilangnya barang bukti hingga peredaran kembali bagian tubuh hewan satwa yang dimaksud," kata Hari.
Sementara itu Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusumawardani berharap agar kerjasama dan sinergitas antar pihak ini bisa kembali lagi terjalin. Sehingga tidak ada kepunahan sumber daya hayati yang ada di Indonesia khususnya Sumut. Dengan besarnya jumlah barang bukti yang saat ini ditemukan maka menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya.
"Artinya, ancaman terhadap kelestarian untuk melindungi satwa liar di Sumut ini masih cukup tinggi. Kalau ada 779 kg (sisik trenggiling) itu artinya sekitar 1.550 trenggiling dibunuh untuk mendapatkan itu. Dan ini bukan hal yang pertama, satu dua tahun lalu juga ada beberapa ton kasusnya diproses. Nggak hanya di Sumut tapi di berbagai wilayah di Indonesia yang bermuara di sini," bilang Novita.
Iya yakin dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini maka bisa menjadi pesan bagi para pelaku ilegal. Dengan demikian diharapkan kegiatan-kegiatan yang sama tidak lagi terulang.
Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho yang juga berharap agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terjadi.