Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

Muchlis - Kamis, 21 November 2024 19:38 WIB
Mayat Wanita
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas telah menangkap pelaku pembuang mayat wanita di Kabupaten Karo, berinisial R alias Bagong.Polisi menangkap Bagong dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11)."Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo," kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (21/11).Kombes Hadi menjelaskan Bagong menjadi orang yang membawa jasad MP (26) dan membuangnya di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.Untuk melakukan membuang jasad korban, kata Hadi, Bagong mendapat upah dari tersangka utama J sebesar Rp 60 juta.Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini mengatakan personel juga menyita uang, ponsel, dan mobil yang digunakan membuang jasad korban."Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," ujar Kombes Hadi.Fakta - Fakta Mayat Wanita dalam Tas Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam tas yang berada di pinggir Jalan Lintas Medan – Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Penemuan jenazah dalam tas pada Selasa (22/10) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi ini sempat menggegerkan warga.Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, wanita dalam tas itu inisial MP alias Sela (26), warga Kabupaten Simalungun, dan merupakan korban pembunuhan.Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus tersebut dengan berbagai peran masing-masing.Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penemuan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo itu:1. Pelaku Utama Pacar KorbanDirektur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama, yakni JFJ alias JO, seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.Sumaryono mengatakan JO dan MP merupakan pasangan kekasih dan korban telah sebulan tinggal di kediaman pelaku di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.Dia mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari penganiayaan oleh Jo terhadap MP saat sedang berhubungan intim, pada 20 Oktober 2024.“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku membuang jasad MP ke daerah Kabupaten Karo,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10).2. Temukan Barang BuktiKombes Sumaryono menyebut berdasarkan hasil autopsi bahwa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.Dia mengatakan sejumlah luka itu ada di bagian kepala dan badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka,” ujar Sumaryono.Menindak lanjuti hasil autopsi, kata Sumaryono, tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Pematangsiantar menangkap JO.Di rumah pacar korban ini polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal dengan bekas bercak darah.3. Tangkap 4 Tersangka, Termasuk Oknum PolisiSumaryono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JO, ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.Dua pelaku yang turut serta dalam kasus ini adalah S dan EI. S telibat membantu mengangkat jenazah korban saat hendak dibuang.Sedangkan EI berperan membantu mencarikan eksekutor yang membuat jenazah korban ke Kabupaten Karo.Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya juga mengamankan dua oknum polisi masing-masing inisial JHS dan HP.Dia menyebut kedua oknum polisi itu terlibat lantaran mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan.“Turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Sumaryono.“Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.4. Positif NarkobaHasil penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terhadap korban berlatar belakang asmara, lantaran keduanya memiliki hubungan dan telah tinggal bersama.Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku utama seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar inisial JO itu, didapati bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba.“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono.Dia mengatakan penyidik menjerat JO dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Zona Bahaya Menyusut, Pertamina Sumbagut Pacu Pemulihan Ekonomi Pasca-Erupsi Sinabung

Hukum & Kriminal

Zona Bahaya Menyempit, Pengungsi Erupsi Sinabung Pulang ke Desa Kuta Tengah

Hukum & Kriminal

Tanggap Erupsi Sinabung: Bulog Siapkan Beras Pangan Pemerintah, Stok Sumut Melimpah 43 Ribu Ton

Hukum & Kriminal

Gunung Sinabung Siaga, BPBD Sumut Larang Aktivitas di Desa Relokasi dan Area Zona Merah

Hukum & Kriminal

Gunung Sinabung Siaga Usai Semburkan Abu 3.500 Meter, Baznas Salurkan Bantuan Darurat Pengungsi

Hukum & Kriminal

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap